Sidangkan Kasus secara Online, Ini yang Dirasakan Hakim PN Karimun: Kurang Greget

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sidang online di Kabupaten Karimun, baru-baru ini

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pelaksanaan sidang online atau teleconference pada masa pandemi Covid-19, ternyata membuat hakim merasa kurang 'greget'.

Pasalnya pada sidang biasa, majelis hakim dapat mengorek keterangan dari terdakwa atau saksi secara langsung. Sementara pada sidang online, hakim kurang luwes melakukannya.

Hal ini diakui Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Joko Dwi Atmoko. Ia mengatakan, pelaksanaan sidang online sebenarnya cukup efektif, meskipun ada sejumlah kekurangan dan kendala.

"Kita nanya saksi atau terdakwa untuk ngorek keterangan juga kurang greget karena tidak jumpa langsung," ungkap Joko, baru-baru ini.

Beberapa kendala lainnya adalah terkait sarana dan prasarana persidangan. Diantaranya terkait peralatan untuk sidang online.

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Polsek Balai Karimun Bagikan Bantuan Beras ke Sopir Angkot

Persidangan dilaksanakan melalui aplikasi video call yang membutuhkan koneksi internet.

Pada sidang online ini, terdakwa tetap berada di Rutan. Sementara hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum dan saksi berada di Pengadilan.

Bahkan terkadang setiap unsur yang menjadi peserta persidangan, harus berada di tempat terpisah.

"Banyak kendala seperti internet. Lalu kita ngomong di sini, tapi di sananya tak dengar," kata Joko.

Dengan adanya wacana new normal, Joko menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, apabila terjadi perubahan tata cara persidangan.

"Payung hukumnya (saat ini) berbunyi sampai peraturan ini dicabut. Sidang online ini karena adanya Peraturan Presiden. Kalau peraturan presiden dicabut baru ada perubahan," paparnya.

Oleh karena itu, hingga ada perubahan aturan yang baru, Joko menyebutkan pihaknya masih tetap melaksanakan sidang online.

"Ini untuk new normal kita juga menunggu bagaimana. Untuk sementara tetap berjalan dengan payung hukum yang ada. Tapi tidak menutup kemungkinan jika nanti ada perintah atau payung hukum yang baru maka kita akan mengikutinya," sebutnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini