KEPRI TERKINI

DAFTAR 10 UPT yang Membuka Loket Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjelang pemberlakuan New Normal di Provinsi Kepri termasuk di Batam, kini 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) di sejumlah daerah dibuka kembali. 

Artinya, warga sudah mulai bisa membayar pajak kendaraan secara manual di loket pembayaran pajak yang sebelumnya sempat ditutup akibat pandemi Covid-19.

Berikut 10 lokasi UPT PPD yang mulai beroperasi kembali dan membuka loket pembayaran: 

1. UPT Batam Center

2. UPT Batuaji

3. UPT Tanjungpinang

4. UPT Bintan

5. UPT Kijang

6. UPT Karimun

7. UPT Tanjung Batu

8. UPT Lingga

9. UPT Natuna

10. UPT Kepulauan Anambas

Berang Lihat Kerumunan Warga di Disdukcapil Batam, Amsakar: Besok Kita Kirim Satu Regu Satpol PP

Meski sudah dibuka kembali, baik petugas maupun warga yang akan membayar pajak harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan menjelang penerapan New Normal.

Setiap UPT dilengkapi dengan prosedur protokol kesehatan berupa petugas layanan yang mengenakan masker dan face shield, serta sarung tangan.

Selain itu, para pengunjung juga wajib dicek suhu tubuh, mengenakan masker, serta mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

"Kami pastikan semua UPT telah menggunakan standar pelayanan New Normal yang telah ditentukan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, kegiatan operasional pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dibantu oleh Samsat Keliling dan Samsat Bergerak serta layanan drive thru.

Di samping itu, pelayanan pajak secara online juga masih tetap berjalan.

Ia berharap, masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan selama layanan ini dibuka kembali.

"Saya berharap masyarakat disiplin menjaga jarak antrean dan tidak berkerumun. Pelayanan pajak ini akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila masyarakat mengikuti aturan dan disiplin terhadap diri dan lingkungannya," tambah Reni.

Cara Pakai e-Samsat Kepri

Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi online bisa menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri.

Hanya dengan men-download aplikasi di playstore dengan mengetik e-Samsat Kepri, pembayaran bisa dilakukan mengunakan ATM atau mobile banking dan melalui teller bank.

Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, cukup mengetikkan nomor polisi dan nomor rangka langsung tersaji tagihannya.

Dalam aplikasi ini juga bisa mengecek pajak mobil dari golongan mobil, jenis mobil, merk mobil, dan tipe mobil.

 

Layanan Samsat Tanjungpinang

Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tanjungpinang kembali dibuka.

Wajib pajak Kota Tanjungpinang yang ingin membayar pajak, bisa mendatangi kantor samsat mulai tanggal 2 Juni 2020.

Jadwal pelayanan pun diatur yakni Senin-Jumat pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Sejumlah hal wajib tersebut di antaranya:

1. Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

2. Menggunakan masker

3. Menjaga jarak.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Rebekha Ashari Diana Putri)

Berita Terkini