SELEB TERKINI

Dapat Remisi 30 Bulan, Pesinetron Lidya Pratiwi Ternyata Bebas Bersyarat Tahun 2013 Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat tahun 2013 lalu.

TRIBUNBATAM.ID - Diperkirakan akan bebas tahun ini, tapi ternyata Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat 2013 lalu

Pesinetron Lidya Pratiwi diketahui harus menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.

Lidya Pratiwi ditahan sejak tahun 2006, dan ia mendapat remisi 30 bulan.

Bakal Serang Kampung Paya Luas, Puluhan Pemuda di Lingga Diamankan Polisi, Begini Akhirnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

Rika berujar, Lidya Pratiwi yang ditahan pada 12 Mei 2006 itu menjalankan masa percobaan pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.

Sementara itu, Rika menegaskan saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.

Artis Lidya Pratiwi, masuk penjara usia 19 tahun, keluar penjara usia 30 tahun (Tribunnews)

 

Adapun Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek dibunuh di sebuah cottage di penginapan Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006 silam.

Dalam kasus ini, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, yang membunuh Naek adalah ibunya, Vincen Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Sudah 14 tahun mendekam di penjara karena bunuh pacarnya, artis cantik ini pilih mualaf, begini kondisinya sekarang. (via Tribunnews)

Keterlibatan Lidya dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Dapat Remisi 30 Bulan, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya

Berita Terkini