TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Terpidana korupsi Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pria yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Imam Nahrawi melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
"Menuntut menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).
Imam Nahrawi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
• Imam Nahrawi & Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Persidangan, Sebut Saksi Jadi Terdakwa
• Pebulutangkis Senior Taufik Hidayat Jadi Perantara Suap Mantan Menpora Imam Nahrawi
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar. Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
• Miliki Rumah Mewah dan Megah, Tarif Endorse Prilly Latuconsina Rp 100 Juta Satu Kali Posting
• PA 212 dan PKS Tegaskan Tak Dukung Lagi Prabowo Bila Maju di Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.
Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Pencabutan Hak Politik
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
• Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3 Rumah, Pembantu di Singapura Terancam Denda 213 Juta
• Pemerintah Kerahkan Teknologi Modifikasi Cuaca, Semai Awan di Sejumlah Lokasi Agar Hujan
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Jaksa Ronald Worotikan mengungkapkan, salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
• Mantan Dandim 0316 Batam Jadi Jendral, Kini Jabat Korem 162/WB
• Ibu Muda Dicabuli Tetangga di Kebun, Pelaku Ancam Korban saat Nangis: Nek Sampek Cerito, Tak Pateni
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald saat membacakan tuntutan.
Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.
Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan. (glery/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar
Penulis: Glery Lazuardi