KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi, Minta Program Kegiatan Fokus Untuk Masyarakat Saat Corona

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengajak 34 kepala daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengajak 34 kepala daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektifitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Khususnya di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.

Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” kata Firli melalui Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Sabtu (27/6/2020).

Namun demikian, lanjut Ipi, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Karena keselamatan warga adalah yang utama.

Untuk itu, KPK meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Yakni dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.

MANFAAT Mandi Air Hangat Untuk Tubuh, Hilangkan Lelah hingga Relaksasi Otot

Protes Tak Kebagian BLT, Warga Baku Pukul dengan Perangkat Desa Hingga Luka-luka

“KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu untuk mencegah potensi korupsi.

Kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.

Sementara itu diinformasikan Ipi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan instruksi presiden.

Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” katanya.

Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ipi menjelaskan, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka merespon situasi terkini.

Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi 3 fokus kegiatan yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.

“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir 3 fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.

Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif ini, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

(TribunBatam.id/leo halawa/*)

Berita Terkini