TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berlangsung selama 6 hari di masa new normal. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili.
"Pelayanan kita tetap buka, bahkan sampai hari Sabtu atau 6 hari," ujarnya Irwanto usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-74 di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7/2020).
Ia mengatakan, pelayanan tersebut tentunya akan berbeda dari hari-hari biasa semenjak datangnya wabah covid-19.
"Sesuai arahan pemerintah pusat, kita wajibkan untuk tetap pada protokol kesehatan. Mulai dari petugas, serta warga yang menggunakan layanan kita harus taati itu," tegasnya.
Sejak masa new normal ini, pengurusan paspor dalam sehari hanya 10 sampai 20 pelayanan. Berbeda dengan hari biasanya.
• Tingkatkan Peran Tim Pora Saat New Normal, Pemkab Bintan Gelar Rakor dengan Imigrasi
• Jaga Perbatasan, Komandan KRI Dorong Nelayan Anambas Ramaikan Laut: Jangan Takut Melaut
"Kalau hari biasa sebelum adanya wabah ini, bisa mencapai 80 sampai 100 pelayanan paspor dalam sehari," ucapnya.
Ditanyakan apakah sudah ada warga negara asing (WNA) masuk ke Tanjungpinang?
"Sampai saat ini melalui jalur laut dan udara belum ada WNA masuk ke Tanjungpinang. Sebaliknya, warga Tanjungpinang juga belum ada yang ke Singapura dan Malaysia," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan pusat, bagi WNA yang izin tinggalnya habis dikarenakan tidak bisa pulang ke negeri asal, pihak Imigrasi tidak memberikan denda.
"Jadi sesuai aturan dari Kementerian, tidak ada denda yang diberikan," tambahnya.
Pelayanan Dihentikan
Sebelumnya, dampak wabah virus Corona menyasar ke pelayanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.
Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.
"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.
Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.
"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.
Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.
"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)