Imbas Corona, Per 1 Juli 2020 Ongkos Haji dan Umrah Naik 15 Persen, Bisa Tembus Rp 30 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, April 2020. Kabar terbaru imbas corona, per 1 juli 2020 ongkos haji dan umrah naik 15 persen, bisa tembus rp30 juta

TRIBUNBATAM.id, JEDDAH -- Ongkos perjalanan haji dan umrah mulai pertengahan tahun 2020 ini dipastikan naik sekitar 10 hingga 20 persen.

Kenaikan ini menyusul keputusan Otoritas keuangan Arab Saudi, yang menaikkan 3 kali lipat pajak penjualan dan belanja barang dan jasa, semacam PPn, sebesae 15 persen mulai 1 Juli 2020 kemarin.

 "Sejak Mei, kabar ini sudah beredar di pengelola haji dan umrah di Tanah AIr," kata Haji Alwi Nuluddin, pengelola travel umrah dan haji di Jakarta dan Makassar kepada Tribun, Kamis (2/7/2020).

Krisis keuangan global dan mulai berkurangnya pemasukan negeri minyak ini, memaksa kerajaan menyetujui usulan kementerian keuangan dan penasihat ekonomi raja, menaikkan PPn dari 5 menjadi 15 persen.

Kenaikan pajak hingga 300 persen ini akan berimbas kepada biaya umrah, jika nanti dibuka kembali, Agustus dan September mendatang.

Ongkos umrah reguler yang berkusar Rp18 juta hingga Rp21 juta, diperkirakan akan tembus Rp24 juta hingga Rp31 juta, untuk ibadah sepekan.

Dengan kebijakan ini, akan mengerek, barang-barang kebutuhan pokok, jasa, biaya handling, dan ongkos penginapan, mengalami kenaikan.

Saudi Gazette, melaporkan, sejak pekan lalu, warga Arab Saudi sudah memborong aneka kebutuhan pokok di pusat perbelanjaan, bensin, dan kebutuhan partikuler lain.

Bensin jenis 91, harganya menjadi 0,98 riyal, atau setara Rp. 3900.

Dan bensin jenis oktan 95, harganya menjadi 1,18 riyal, atau setara Rp. 4700. 

Sebelumnya bensin hanya dijual Rp2800 hingga Rp4000-an.

Harga sewa hotel, katering, bus, dan lainnya pasti akan naik.

Hitung-hitungan pahitnya, calon jamaah umrah yang ingin berangkat ke tanah suci di masa pandemi, harus siapkan dana minimal 30an juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan tarif ini dinilai bisa menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia dan dampak pandemi global corona.

“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).

Sekadar diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak tahun 2017 dan berlaku 2018.

Pengenaan tarif ini, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.

Selain itu, menghemat menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020.

Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan ke aparatur negara dan kerajaan, semacam PNS.

BBC melaporkan, sejak Februari lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan kerajaan defisit; pengeluaran melampaui pendapatan negara.

Ini gejolak keuangan negara dalam 10 tahun terakhir.

Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.

Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu.

Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.

Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun sigencarkan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.

Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara.

SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE TRIBUN BATAM:

Berita Terkini