Mantan Gubernur Kepri Ulang Tahun, Putra Nurdin Basirun Terkenang Pertemuan dengan Sang Ayah

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin Basirun dan keluarga. Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun genap berusia 63 tahun, Selasa (7/7/2020) lalu.

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun kini genap berusia 63 tahun. Ia berulang tahun Selasa, 7 Juli lalu.

Ada yang berbeda dari perayaan ulang tahun pria yang pernah menjabat Bupati Karimun itu kali ini.

Ia tak bisa merayakan kebahagiaannya dengan orang-orang yang dikasihinya.

Sebab saat ini Nurdin tengah mendekam dalam sel penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung karena tersangkut kasus hukum. 

Meski terpisah dari keluarganya, anak dan istri Nurdin tetap mengingat hari ulang tahunnya.

Mereka memanjatkan doa untuk kebaikan Nurdin. 

“Kami hanya mendoakan ayah dari jauh dengan gelar doa bersama di masjid dekat tempat kami tinggal,” ujar Muhammad Nurhidayat atau akrab disapa Dayat, anak kedua Nurdin dan Noor Lizah.

Ditambah lagi situasi saat ini pandemi Covid-19.

• Masih Zona Hijau, Ini Update Kasus Covid-19 di Anambas, OTG Masih Nol, ODP 14, PDP 7, 1 Meninggal

• Pernah Kubur Jenazah Covid-19 Tengah Malam, Inilah Kisah Ninuk, Petugas Kamar Jenazah RSBP Batam

Kota Bandung saat ini juga masih zona merah penyebaran Covid-19.

Dayat mengenang, pertemuan terakhirnya dengan sang ayah berlangsung sebelum pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

“Iya, pas itu terakhir,” tambahnya.

Tak lupa, Dayat mengungkapkan kondisi ibunya saat ini. Menurutnya, Noor Lizah dalam keadaan sehat.

Namun, Noor belum dapat menginjakkan kaki di Kepri karena 'terkurung' di Singapura akibat Covid-19.

Diketahui, Nurdin Basirun sendiri beberapa waktu lalu telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

Vonis itu didapat Nurdin setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepri.

Kami Menunggumu di Rumah

Noor Lizah Nurdin (61), istri Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau Nurdin Basirun (62 tahun), mengaku menerima apapun keputusan hakim soal hukuman pidana suaminya.

“Insyallah saya sudah terima sejak hari pertama,” kata Noor Lizah menjawab pertanyaan Tribun Batam, Kamis (9/4/2020).

Pernyataan ibu dari epat anak ini, dikemukakan dua jam setelah Majelis Hakim Yanto membacakan vonis penjara 4 tahun, bagi suaminya.

Noor Lizah kini bermukim di Singapura. Dia dan anaknya tak sempat menghadiri sidang vonis virtual Nurdin Basirun itu.

Melalui akun media sosialnya, Noor Lizah juga menegaskan, dia dan empat anak, 4 cucu, dan kerabat sudah siap menunggu suaminya.

“We're all waiting for you To come back home Capt. (Kami semua, tetap menungguku kembali ke rumah lagi, kapten).”

Capt adalah sapaan sayang Noor Lizah kepada suaminya.

Sebelum jadi kepala daerah di Karimun (2001-2015), Nurdin adalah kapten kapal kayu.

Noor Lizah menyebut kasus yang menjerat suaminya adalah takdir Ilahi. Makanya sejak awal sudah sabar dan ikhlas. “ Saya Insyaallah kuat. Tapi beliau moga aja,” tulisanya.

Noor mengaku kini menghabiskan waktunya dengan kegiatan sosial di Singapura, selaku permanent residen. Dia aktif sebagai pembina paguyuban warga Bugis di Negeri Jiran itu.

Andai tak ada wabah Corona, Mei 2020 nanti, dia akan menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Kota Makassar, Sulsel.

Kini, dia lebih banyak menemani anak, mantu, dan cucunya. “kami semakin tegar menghadapi hidup ini.” ujar wanita keturunan Bugis, yang lahir dan besar di Singapura.

Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”

Jika tak ada aral, Nurdin akan bebas tahun 2024 mendatang, atau saat dia berusia 66 tahun.

Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.

Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.

Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.

Nurdin mendekam di Blok K4 Komplek Gedung Merah Putih KPK, Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019 lalu.

Sesuai ketentuan KUHP, sebagai terpidana Nurdin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Pengacara Nurdin, Andi M Asrun, mengaku “masih pikir-pikir” untuk banding.

Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.

Tribun masih menunggu konfirmasi resmi dimana Nurdin akan menjalani hukuman badan, selama 48 bulan ini.

Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.

Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.

Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang

PKusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.

Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar. Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual.

(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/tom/zil)

Berita Terkini