PILWAKO BATAM

Pastikan Bebas Covid-19, 2.207 PPDP Wajib Rapid Test di Setiap Puskesmas Batam Sebelum Bertugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius mengecek pelaksanaan rapid test petugas PPDP di Puskesmas Sei Langkai, Minggu (12/7/2020). Sebanyak 2.207 PPDP wajib mengikuti tes rapid sebelum bertugas.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 2.207 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjalani rapid test.

Ini penting untuk mengetahui petugas terbebas dari Covid-19 sebelum bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih.

Pelaksanaan tes rapid ini, dilakukan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas pada setiap kecamatan.

"Tidak hanya PPDP. Sesuai aturan teknis pelaksanaan Pilkada di tengah pendemi, petugas PPS dan PPK harus dijamin kesehatannya terinfeksi Covid-19," ujar Komisioner Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius saat meninjau pelaksanaan rapid test di Puskesmas Kelurahan Sungai Langkai, Minggu (12/7/2020).

Hingga saat ini, belum ada ditemukan PPDP yang reaktif sesudah dirapid test.

Jika nantinya ada PPDP yang ditemukan reaktif ada reaktif, kata Martius akan diganti dan dilakukan perawatan isolasi.

"Jadi kami harapkan masyarakat tidak perlu cemas jika tim PPDP nantinya mendatangi dan melakukan coklit. Kita pastikan semua pelaksana Pilkada dalam keadaan sehat sebagaimana protokol kesehatan," kata Martius.

Lantik 2.207 PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam bakal melantik 2.207 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mereka nantinya akan mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Komisioner Program Dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, Martius mengatakan, tim PPDP mulai bekerja pada 15 Juli 2020.

Meski jumlah PPDP itu berbeda dengan jumlah TPS yang ada, bukan berarti jumlah TPS berkurang.

Sebanyak 2.222 TPS sebelumnya telah dipetakan KPU Batam.

Beberapa TPS tersebut ditiadakan karena adanya penggusuran.

"Ada beberapa TPS ditiadakan lantaran penggusuran, namun kami akan tetap akomodir sesuai dengan PKPU nomor 5, Jika jumlah pemilih lebih dari 500 orang maka akan dibuka TPS baru," ucapnya, Minggu (12/7/2020).

Cegah Peredaran Narkoba, Pengawasan di Lapas Kelas IIA Barelang Batam Diperketat

Viral Mobil Wakil Presiden Isi BBM Pakai Jeriken di Pinggir Jalan, Bantah Kehabisan Minyak!

Sebelum turun untuk melaksanakan tugasnya, semua tim PPDP akan menjalani rapid tes terlebih dahulu.

Satu TPS Maksimal 500 Pemilih

Untuk menyukseskan perhelatan pesta demokrasi 9 Desember mendatang, Pemko Batam menyetujui penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada.

Penambahan anggaran sebesar 1,5 milliar untuk pembelian logistik kebutuhan Pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Herrigen Agusti saat ditemui Kamis (2/7/2020) membenarkan adanya suntikan dana yang diterima KPU Batam.

"Iya benar, kita sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kota. Pengajuan anggaran yang kita ajukan sudah di setujui oleh pemerintah kota dengan pembiayaan melalui ABPD Kota Batam," ujar Herrigen.

Kata dia, adanya suntikan dana ini digunakan untuk pembiayaan logistik Pilkada seperti biaya penambahan TPS.

"Tahun ini, di tengah kondisi pendemi ada kebijakan di PKPU nomor 5 agar memerapkan protokol kesehatan, penerapan itu disejalankan dengan penambahan TPS. Maka dengan kalkulasi rincian, KPU Batam menambah jumlah TPS," ujarnya.

Penambahan TPS, kata dia, sudah diatur dalam PKPU.

"Jadi satu TPS sekarang dibatasi paling banyak 500 orang pemilih, jika lebih TPS akan dipecah," katanya.

Bahkan saat ini, pemetaan TPS oleh KPU ada sebanyak 2.222 TPS yang akan disebar di wilayah Batam pada pemilihan nantinya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Berita Terkini