TRIBUNBATAM.id - Ayah, ibu dan anak alias satu keluarga ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pe penjualan sabu.
Memang mereka selama ini melakukan penjualan sabu.
Satu keluarga ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
• Bocah 3 Tahun Dilempar Ibu dari Lantai 3 Apartemen Saat Kebakaran, Selamat Karena Pria Ini
• Pak Lurah Amuk Kepala Sekolah Karena 5 Murid Titipannya Tidak Lolos di Sekolah
Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu selama ini telah menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak yang merupakan warga Desa Pematang Setrak.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak.
Mereka ditangkap di rumahnya di dusun II Desa Pematang Setrak Kamis, (16/7/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sabu seberat 3,18 gram.
Sabu tersebut sempat disimpan dan disembunyikan di bantal guling yang selalu dipegang-pegang oleh Sumiati.
"Gulingnya sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," kata B Pakpahan.
• Empat Shio Ini Beruntung Besok, Shio Naga Hati-hati
• Angelina Sondakh Tak Mau Lagi Jadi Politisi Setelah Bebas
Saat penggeledahan di rumah, lanjut Pakpahan, juga ditemukan kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu.
Juga ada mancis (korek api gas) beragam warna, dot, pipet hisap, jarum, dan alat isap sabu atau bong.
Disebut kalau selama ini banyak warga yang resah dengan kegiatan yang dilakukan keluarga tersebut.
"Begitu mendapat informasi, Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan di dusun II desa Pematang Setrak. Saat itu dilakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy," kata B Pakpahan.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram itu dipasok oleh seseorang berinisial R yang bertempat tinggal di Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.
Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.
(dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan