Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra: Sorry, No Comment Dulu Ya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nora Alexandra dan Jerinx SID

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BALI - Nora Alexandra langsung menyerahkan ponsel ke manager ketika ditanya mengenai penahanan sang suami, I Gede Ari Astina atau Jerinx.

Jerinx  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penabuh drum dari band Superman Is Dead (SID) tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Bali.

Sang istri, Nora Alexandra, menolak untuk memberikan komentar terkait penangkapan Jerinx.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Nora lalu menyerahkan telepon kepada sang manajer.

Jadi Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan

Saat ditanya lebih lanjut soal penangkapan Jerinx, sang manajer hanya berkata akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.

Sebelumnya diberitakan Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.(km)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Istri: No Comment

Berita Terkini