BATAM TERKINI

Perusahaan Perekrut ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 Terancam Pasal Pencucian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para pelaku tindak perdagangan orang yang terjadi pada para ABK Kapal Lu Huang Yuang Yu 117 dan 118 terancam pasal pencucian uang.

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan kapal lu Huang Yuan Yu 118 terus dikembangkan.

 "Ada pemeriksaan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk para perusahaan," ujar Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto.

Arie menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku pemilik perusahaan perekrut WNI yang dijadikan pekerja di atas kapal tangkap ikan.

"Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkiat TPPU terhadap perusahaan perusahaan itu," ujar Arie.

Sebelumnya atas kasus ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan beberapa orang pelaku yang melakukan perekrutan kepada para ABK.

UPDATE Kasus Covid-19 Bintan, Pasien Terkonfirmasi Positif Tambah 2 Orang, Satu Terkait Kasus Lama

Merasa Jadi Korban Pungutan Liar, Warga Batu Merah Mengadu ke Walikota Batam

Pelaku yang diamankan yakni Harsono (56) ia sebagai direktur Direktur PT Gigar marine Internasional,Taufiq Alwi (40) sebagai komisaris PT Makmur Jaya Mandiri, Totok Subagyo Direktur utama PT MJM, Laila Qadir Direktur PT Nofarica Agatha.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu Arie menyebutkan untuk dua tersangka lain yakni Sustriyono komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan Muhamad Hoji Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari saat ini tengah ditangani Ppolres Tegal, Polda Jawa Tengah.

Empat tersangka yang dibawa ke Polda Kepri tersebut tiba di Batam Jumat (24/7/2020) melalui Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17:00 WIB.

Keempat tersangka yang dibawa tersebut diduga melakukan perekrutan pekerja migran Indonesia tidak sesuai dengan prosedur serta memalsukan dokumen yang digunakan para pekerja untuk bekerja di luar negeri. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Berita Terkini