Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi makan minum fiktif yang menjerat Sekretaris DPRD Batam, Asril kembali bergulir.
Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar mempertanyakan status kliennya yang tunggal sebagai tersangka.
Menurutnya, pada anggaran dugaan korupsi yang dituduhkan hanya sebagai pengguna anggaran (PA).
Ia mempertanyakan kepada penyidik mengenai tersangka lain dari dugaan kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp 2 Miliar ini.
Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.
Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin, sudah memulangkan uang.
Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Batam ( Kejari Batam) atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut.
"Karena dalam dugaan korupsi itu tidak tunggal. Klien kami masih bingung kok cuman dia (Asril) sebagai tersangka? Kemana Kuasa pengguna Anggaran (KPA), pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pimpinan DPRD Kota Batam?," ujarnya saat ditemui di Batam Center, Selasa (18/8/2020) siang.
Senada dengan Khairul Akbar, Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril mempertanyakan hal yang sama.
Ia menjelaskan, kliennya Asril saat anggaran makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017,2018, dan 2019 sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
Ia pun berharap kepada penyidik agar bisa mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi ini.
"Lalu dimana orang-orang ini? Statusnya apa? Kurang fair lah menurut kami. Kami pertanyakan ini kepada jaksa sebagai penyidik dalam perkara ini.
• Siswa SMP Batam Tewas Diduga Dianiaya Temannya Masuk Bullying, KPPAD Kepri Catat 10 Kasus di 2020
• Mengenal Othematoma, Bengkak pada Daun Telinga Akibat Kumpulan Darah, Apa Bahayanya?
Semestinya mereka yang tahu. Tapi kok PA yang menjadi tersangka. Itu kan dugaan fiktif. Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya. Ini kan aneh.
Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam. Kan bisa dimarahi. Tapi itu tidak terjadi," tambah Agus.
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto terus mengawal kasus ini. Menurut mereka, tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab, DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan. "Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana. Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum
Pemerintah Kota (Pemko) Batam ogah memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan di tingkat pemko belum ada perbincangan perihal bantuan hukum terhadap Asril.
"Khusus yang terkait persoalan korupsi itu memang tidak ada bantuan hukum.
Itu sudah mahzab se-Indonesia," ungkap Amsakar saat ditemui di kawasan resto Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Senin (10/8/2020).
Ia mengatakan pemko menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Asril, yang terlilis kasus dugaan korupsi anggaran fiktif konsumsi makan dan minum unsur pimpinan DPRD Batam.
"Biar saja proses itu berlanjut.
Setelah prosesnya ini selesai nanti kita akan tahu, ada tindakan hukum apa yang akan dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya soal pengganti Sekwan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menunjuk mantan Kepala Dinas Pertanahan yang sempat menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Batam.
Amsakar menjelaskan, dipilih pelaksana tugas, karena untuk melantik Sekwan yang baru diperlukan alur yang cukup panjang.
Sebelum dilantik dibutuhkan persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Penggantinya udah, Plt kan. Kalau tidak diganti, bagaimana cara rapat-rapat di dewan, bagaimana penggunaan anggarannya? Kita tidak lantik yang baru, karena kita juga diikat ketentuan H-6 bulan sebelum Pilkada tidak ada pergeseran," tambah Amsakar.
Diberitakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).
Usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Asril langsung mengenakan rompi oranye untuk dibawa ke Rutan Batam.
Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak 2017 hingga 2019.
Menurut Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, anggaran makan dan minum fiktif itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar.
"Jumlah ini merupakan akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kanwil Kepri," ujar Dedie saat konferensi pers terkait kasus korupsi itu.
Pihak auditor juga telah menghitung total kerugian dari anggaran konsumsi fiktif yang dilakukan pejabat eselon II Pemko Batam tersebut.
Menurut Dedie, tersangka memerintahkan bawahannya di Sekretariat Dewan untuk membuat anggaran fiktif tersebut.
Beberapa saksi mengaku kepada penyidik bahwa mereka dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal itu.
"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.
Dedie menambahkan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.
Tak hanya untuk konsumsi, tersangka juga membuat banyak anggaran pengadaan fiktif di DPRD Kota Batam.
"Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie kjepada awak media.
Pertanyaan langsung dijawab oleh seorang wartawan yang biasa pos di DPRD Batam.
"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung,” kata seorang wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat perintah Kajari nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis kemarin.
Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Insya Allah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.
Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.
Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.
Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.
Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.
Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.
Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya.
Jangan Aji Mumpung
Hadir di acara News Webilog Tribun Batam tiga narasumber berupaya mengkaji kasus ini dari kacamata Ombudsman dan aktivis Anti-Korupsi.
Pada kesempatan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan kritik ke para anggota DPRD Kota Batam, berkaca dari kasus ini.
Menurutnya, anggota DPRD seharusnya tidak memanfaatkan kesempatan dan kedudukannya untuk aji mumpung bermewah-mewahan, bahkan sengaja menciptakan anggaran fiktif yang menguntungkan diri sendiri.
"Seharusnya DPRD yang sekarang seperti zaman orde baru, bikin anggaran itu tidak usah besar-besar.
Intinya tidak usah bermewah-mewahanlah," ujar Boyamin saat News Webilog Tribun Batam melalui Zoom meeting yang digelar, Senin (10/8/2020).
Bukan hanya perkara makan, dan perjalanan dinas saja, Boyamin menilai potensi anggaran fiktif selalu ada, terutama dari banyaknya agenda bimbingan teknis yang kerap digelar oleh DPRD Kota Batam.
Boyamin menjelaskan, bimbingan teknis (bimtek) sejatinya harus diselenggarakan semaksimal mungkin sebagai ajang pelatihan para anggota dewan perihal hak-hak DPRD.
Namun demikian, hak-hak tersebut juga seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.
"Seringkali DPRD jaman sekarang bimtek hanya seremonial saja, satu jam sosialisasi, setengah jam tanya jawab, sudah selesai," timpal Boyamin.
Selain itu, Boyamin menganggap, apabila para anggota DPRD diminta mengaudit anggaran makan, penginapan, maupun perjalanan dinasnya, pasti banyak ditemukan anggaran fiktif.
Semisal rencana perjalanan dinas yang seharusnya 4 hari pada kenyataannya dilaksanakan selama 2 atau 3 hari saja.(TribunBatam.id/Loo Halawa/Hening Sekar Utami)