Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Mantan narapidana kasus narkotika berinisial As kembali berurusan dengan polisi.
Warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa, (18/8) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi pun menemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening dari hasil penggeledahan.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
AS merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun.
Ia dinyatakan bebas murni pada sekitar 4 bulan lalu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP. M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menyelidiki dan berhasil menangkap laki-laki tersebut di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain", terang Ronny, Minggu (23/8/2020).
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
As terancam 5 tahun mendekam di penjara akibat perbuatannya.
• Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah 5 Kasus, Plt Wali kota Rahma Ingatkan Protokol Kesehatan
• Siapa Sebenarnya Franka Franklin? Istri Nadiem Makarim Disebut-sebut Bukan Orang Sembarangan
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi,", jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Bekuk 5 Tersangka Dalam Satu Hari
Peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri kian meresahkan.
Hanya berselang sekira tiga jam di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus pertama bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/7) sekira pukul 00.15 WIB.
Setelah mendapat informasi dan ciri-cirinya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung ke lokasi dan menangkap seorang laki-laki berinisial DT.
Dari DT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit kendaraan bermotor serta dua buah telepon genggam.
Kepada anggota, tersangka DT mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari Ys yang tinggal di Jalan Sumatra.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju TKP ke dua di jalan Sumatra dan melakukan penangkapan terhadap saudara Ys.
Saat diinterogasi, Ys mengaku mendapat sabu-sabu tersebut tergeletak di Jln. Sultan Machmud bersama DT.
Berselang beberapa jam di hari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jl. Brigjen Katamso.
Setelah penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang membekuk pria yang sedang duduk di depan Kantor Pos berinisial Bp sekira pukul 3 dini hari.
Dari pria ini, polisi menemukan satu unit timbangan digital di dalam saku celananya.
"Kepada anggota, yang bersangkutan mengaku telah membuang satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok di Jalan Rawasari," ucap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (21/7/2020).
Dari keterangan itu, polisi bersama tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menyita satu paket diduga sabu-sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat.
Berdasarkan informasi dari tersangka, ada rekannya berinisial D yang akan mengembalikan sabu-sabu yang sebelummnya telah dibeli dari tersangka.
Mereka sepakat untuk bertemu di ATM K2 Batu 5 Tanjungpinang sekira pukul 03.30 WIB.
"Kami kemudian menyusin strategi. Tidak lama kemudian saudara "D" diturunkan dari sepeda motor oleh temannya di tepi jalan.
Kemudian Sat Resnarkoba menangkap yang bersangkutan. Tidak lama kemudian teman tersangka berinisial D, yakni Sr datang kembali menggunakan sepeda motor. Seketika kami ringkus yang bersangkutan," ucapnya.
Disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu-sabu dari saku celana Sr.
Dari tersangka Sr, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan dua unit telepon genggam.
AKP Ronny Burungudju menyampaikan, para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada para orangtua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba. Jangan sekali kali mendekati yang namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)