Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ulah bapak tiri berinsial SM di Tanjungpinang ini tak patut ditiru.
Pria 58 tahun ini tega mencabuli putri sambungnya sebut saja Bunga yang masih 15 tahun.
Ironisnya, hubungan suami istri itu sudah terjadi sejak korban masih kelas 3 Sekolah Dasar.
Aksi SM terbongkar setelah Bunga kabur dari rumah karena tidak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya.
Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk SM di Kampung Bugis, Gang Flamboyan sekira pukul 19.00 WIB. berdasarkan laporan yang masuk ke polisi.
"Pada 29 Agustus 2020, laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini kami terima. Korban ini kabur dari rumah, dan baru ketahuan alasan kabur karena hal itu, jadi korban takut pulang ke rumah," sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Selasa (1/9/2020).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui aksi bejatnya terakhir ia lakukan pada 19 Agustus 2020.
Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung.
Tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sah.
"Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Pelaku pun sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Aksi Dukun Bejat di Tanjungpinang
Entah setan apa yang merasuki SA, pria uzur di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pria yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun ini tega berbuat bejat kepada seorang gadis di bawah umur yang seharusnya dia lindungi.
• Hasil Musda, Aunur Rafiq Kembali Pimpin Partai Golkar di Karimun Periode 2020-2025
• Infeksi Bakteri Sebabkan Kantong Nanah, Apa Itu Abses Paru? Waspada Bila Batuk Bernanah
Berdasarkan informasi terhimpun, SA nekat berbuat bejat setelah melihat kliennya memiliki anak.
Dirinya waktu itu mengaku akan melakukan ritual.
Sang anak di bawah umur tersebut menjadi korban.
Pelecehan seksual tersebut bermula dari pertemuan ibu korban dengan pelaku.
Berawal ibu ingin perbaiki aura keluarga
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya mengemukakan, awalnya ibu berinisial M bertemu secara tak sengaja dengan pelaku pada Rabu (16/7/2020).
Pelaku mengatakan memiliki kemampuan mengeluarkan aura keharmonisan keluarga.
M yang telah tiga kali gagal dalam pernikahannya kemudian meminta pelaku memperbaiki aura keluarganya.
Pelaku Sa dan M kemudian menuju ke rumah M.
Di sana pelaku seolah melakukan ritual pengobatan.
"Di rumah korban M, pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi dan bawa jeruk.
Setelah itu pelaku meraba-raba korban M, namun saat itu korban tidak mengira kalau perbuatan ini hanyalah tipuan pelaku," kata Indra.
Paginya, pelaku datang lagi ke rumah tersebut.
Saat itu, M sedang bekerja dan Sa hanya bertemu anak M yang masih remaja.
Anak mengaku dicabuli, pelaku babak belur
Perlakuan Sa itu terbongkar ketika anak M menangis tersedu-sedu.
Kepada ibunya, ia mengaku telah dicabuli si dukun.
Saat M menanyakan keterangan anaknya pada pelaku, Sa malah lari.
"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.
Kapolsek mengatakan Sa terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.
"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)