Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah selesai memverifikasi dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wan Zuhendra, sekira pukul 18.17 Wib, Jumat (4/9/2020).
Kedua petahana ini keluar dengan wajah berseri, pertanda bahwa syarat pendaftaran mereka diterima oleh KPU Kepulauan Anambas.
Saat dikonfirmasi, Haris membenarkan syarat pendaftaran dia dan Wan diterima oleh KPU Kepulauan Anambas.
Verifikasi yang dilakukan selama hampir berjam-jam itu berbuah manis bagi paslon petahana ini.
"Alhamdulillah hasilnya sudah lengkap semua. Tinggal nanti verifikasi faktual sesuai dengan aturan mekanisme KPU," ucap Haris kepada sejumlah wartawan.
• Ikut Pilkada Bintan, Apri Sujadi Mulai Cuti Jadi Bupati Mulai 26 September, Tugas Lagi 6 Desember
• Berkas Pendaftaran Pilkada Batam Rudi-Amsakar Lengkap, KPU Batam: Pendaftaran Kami Terima
Saat disinggung mengenai pengajuan cuti, Haris mengungkapkan bahwa satu atau dua hari lagi ia akan segera mengajukan cuti.
"Mungkin satu atau dua hari lagi kita akan mengajukan cuti supaya dipercepat prosesnya. Karena tanggal 26 itu sudah dimulai masa kampanye.
Dari KPU tadi menyampaikan tiga hari sebelum kampanye surat cuti sudah diserahkan," terangnya.
Saat cuti nanti, Haris mengatakan, berdasarkan aturan segala fasilitas milik negara tidak boleh digunakan. Dan ia akan patuh terhadap aturan itu.
Sementara itu, untuk proses pendaftarannya di KPU, Haris mengaku tidak ada kendala. Ia juga tidak merasa deg-degan. Sebab ini adalah kali ketiganya ia mencalonkan diri.
Awalnya ia sempat menjadi Wakil Bupati pada masa kepemimpinan Tengku Mukhtarudin, kemudian saat ini menjabat sebagai Bupati. Lalu, mencalonkan diri lagi untuk jadi Bupati Anambas.
Mengapa lama di ruang verifikasi? Ia mengatakan karena banyak dokumen yang diperiksa.
"Banyak, karena dicek silonnya kemudian seluruh pimpinan partai dicek ke pusat. Karena mungkin dicek onlinenya di pusat, kalau kendala lainnya itu tidak ada masalah," ungkapnya.
Haris pun memberikan apresiasi dengan ketelitian pihak KPU dan Bawaslu Anambas.
Sebelumnya, saat tiba di Kantor KPU, Haris dan Wan bersama partai pengusung langsung diarahkan ke tempat cuci tangan.
Kemudian bapaslon dan rombongan dicek suhu tubuh. Massa yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 orang, sudah termasuk partai pengusung bapaslon petahana.
Setelah itu paslon dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
Ketua KPU, Jufri Budi mengatakan, KPU akan menerima syarat pendaftaran selama tiga hari.
"Secara teknis pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak banyak mengalami perubahan dari penyelenggara di tahun sebelumnya," ucap Jufri Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa bapaslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kami dari sebelum tahap pendaftaran sampai saat ini tidak henti-hentinya menyampaikan akan ada pembatasan jumlah tim pendukung Paslon yang bisa ikut dalam pendaftaran.
Selain itu perlu dipertegaskan bahwa akan melaksanakan tahapan pendaftaran hingga penetapan paslon yang memenuhi syarat mandiri serta adil," ujar Budi.
Tahapan pendaftaran ini akan dimulai dari menerima dokumen syarat pencalonan, kemudian akan menyemprotkan disinfektan ke dokumen pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan.
"Dari verifikasi tersebut kita akan mengetahui apakah bakal Paslon diterima, jika diterima kami akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan, dan surat pengantar kesehatan rohani dan jasmani.
Namun apabila ada dokumen pendaftaran yang masih kurang pihak KPU akan mengembalikan seluruh dokumen untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)