PILKADA ANAMBAS

PILKADA ANAMBAS - Dampingi Yusrizal, Fatahurrahman Siap Mundur dari ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon ketiga Yusrizal - Fatahurrahman di KPU Anambas, Minggu (6/9). Berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh KPU Anambas. Fatahurrahman pun telah membuat surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Fatahurrahman sudah membuat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Ia diketahui masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri.

Ditemui di Kantor KPU Anambas, Fatahurrahman mengakui hal itu.

Menurutnya, ia ingin sisa hidupnya ia abdikan kepada masyarakat sekaligus kampungnya.

"Kebetulan saya dapat tambahan 2 tahun setelah mengikuti pas pensiun tanggal 1 Juli kemarin.

Tujuan saya ke Anambas ini adalah ingin sisa hidup saya ini bisa mengabdi kepada masyarakat Anambas," ucapnya, Minggu (6/9) kemarin.

Tim Pilkada PAN, Muslim juga mengungkapkan bahwa Fatahurrahman yang masih aktif di ASN sudah membuat surat pengunduran diri.

"Dia masih aktif tapi sudah buat surat pengunduran diri. Itu secara pernyataan Beliau sudah buat, kan ada sistemnya," imbuhnya.

Berkas bakal pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman akhirnya dinyatakan lengkap oleh KPU Anambas.

Menggunakan pakaian putih dibalut celana hitam Yusrizal dan Fatahurrahman keluar dengan senyum, setelah hampir 3 jam menunggu hasil verifikasi dokumen syarat pendaftaran.

Disambut oleh pendukungnya di luar, pasangan calon tersebut langsung menjabat tangan dan memperlihatkan dokumen verifikasi syarat pendaftaran yang telah disetujui oleh tim verifikasi.

TERUNGKAP Alasan PDI Perjuangan Putuskan Tidak Ikut Pemilihan di Pilkada Sumbar

TERUNGKAP, Alasan Hanura Dukung Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan

"Semoga ini berjalan lancar, sukses," ucap Yusrizal. Bakal pasangan calon ini mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada Anambas, Minggu (6/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Mereka diusung oleh Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Yusrizal berpesan untuk masyarakat pada Pilkada 2020 ini agar menjadi pemilih yang cerdas dan memilih dengan hati nurani.

Lanjut Proses Verifikasi Faktual

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas sudah usai dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada 4 hingga 6 September 2020.

Selama proses pendaftaran bakal calon berlangsung, dari ketiga pasangan calon tidak ada mengalami kendala yang signifikan.

Waktu yang digunakan untuk verifikasi berkas juga hampir sama, memakan waktu hingga dua sampai tiga jam lebih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan ketiga pasangan calon yang sudah mendaftar telah memenuhi syarat verifikasi terkait syarat pencalonan.

"Hasil pengesahan verifikasi kami terkait persyaratan pencalonan lengkap dan memenuhi syarat. Jadi penerimaan pendaftaran bakal calon kita terima dan kita beri tanda terima," ujar Budi, Senin (7/9/2020).

Setelah ini, KPU Kepulauan Anambas akan melakukan verifikasi administrasi khusus internal KPU.

"Jadi berkas calon yang sudah masuk dan sudah diberi tanda terimanya kita lakukan verifikasi administrasinya dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan," sebutnya.

Fachrizal-Johari Maju Jalur Independen

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas jalur perseorangan, Fachrizal-Johari (IJO), resmi mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (5/9/2020).

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan IJO mendaftar pada hari ke dua pendaftaran.

Mereka menyusul pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra yang telah mendaftar pada pembukaan pendaftaran hari pertama.

"Pasangan perseorangan ini adalah pasangan calon kedua yang mendaftar setelah petahana," kata Budi.

Ia melanjutkan, di masa pandemi Covid-19 ini, para calon wajib mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU.

"Ada pembatasan tim pendukung yang bisa masuk dalam ruangan. Kami menegaskan akan menetapkan paslon secara profesional, mandiri dan adil," ucapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino menyebutkan, pihaknya akan menerima berkas pendaftaran pasangan Yusrizal-Fathurahman pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9/2020).

"Besok hari terakhir pendaftaran juga ada pasangan yang mendaftar, yakni pasangan Yusrizal-Fathurahman sekitar pukul 09.00 Wib," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PBB Anambas, Taufik mengatakan, pasangan IJO tetap maju sebagai calon perseorangan dan tidak melalui partai politik.

"Kita hanya sebagai pendukung saja bukan pengusung. Beliau tetap jalur independen, dan alhamdulillah semua berkas lengkap dan disetujui," ujar Taufik saat dikonfirmasi Tribunbatam.id.

Petahana Lulus Verifikasi Pendaftaran

Tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sudah selesai memverifikasi dokumen syarat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wan Zuhendra, sekira pukul 18.17 Wib, Jumat (4/9/2020).

Kedua petahana ini keluar dengan wajah berseri, pertanda bahwa syarat pendaftaran mereka diterima oleh KPU Kepulauan Anambas.

Saat dikonfirmasi, Haris membenarkan syarat pendaftaran dia dan Wan diterima oleh KPU Kepulauan Anambas.

Verifikasi yang dilakukan selama hampir berjam-jam itu berbuah manis bagi paslon petahana ini.

"Alhamdulillah hasilnya sudah lengkap semua. Tinggal nanti verifikasi faktual sesuai dengan aturan mekanisme KPU," ucap Haris kepada sejumlah wartawan.

Saat disinggung mengenai pengajuan cuti, Haris mengungkapkan bahwa satu atau dua hari lagi ia akan segera mengajukan cuti.

"Mungkin satu atau dua hari lagi kita akan mengajukan cuti supaya dipercepat prosesnya. Karena tanggal 26 itu sudah dimulai masa kampanye.

Dari KPU tadi menyampaikan tiga hari sebelum kampanye surat cuti sudah diserahkan," terangnya.

Saat cuti nanti, Haris mengatakan, berdasarkan aturan segala fasilitas milik negara tidak boleh digunakan. Dan ia akan patuh terhadap aturan itu.

Sementara itu, untuk proses pendaftarannya di KPU, Haris mengaku tidak ada kendala. Ia juga tidak merasa deg-degan. Sebab ini adalah kali ketiganya ia mencalonkan diri.

Awalnya ia sempat menjadi Wakil Bupati pada masa kepemimpinan Tengku Mukhtarudin, kemudian saat ini menjabat sebagai Bupati. Lalu, mencalonkan diri lagi untuk jadi Bupati Anambas.

Mengapa lama di ruang verifikasi? Ia mengatakan karena banyak dokumen yang diperiksa.

"Banyak, karena dicek silonnya kemudian seluruh pimpinan partai dicek ke pusat. Karena mungkin dicek onlinenya di pusat, kalau kendala lainnya itu tidak ada masalah," ungkapnya.

Haris pun memberikan apresiasi dengan ketelitian pihak KPU dan Bawaslu Anambas.

Sebelumnya, saat tiba di Kantor KPU, Haris dan Wan bersama partai pengusung langsung diarahkan ke tempat cuci tangan.

Kemudian bapaslon dan rombongan dicek suhu tubuh. Massa yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 orang, sudah termasuk partai pengusung bapaslon petahana.

Setelah itu paslon dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Ketua KPU, Jufri Budi mengatakan, KPU akan menerima syarat pendaftaran selama tiga hari.

"Secara teknis pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak banyak mengalami perubahan dari penyelenggara di tahun sebelumnya," ucap Jufri Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa bapaslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kami dari sebelum tahap pendaftaran sampai saat ini tidak henti-hentinya menyampaikan akan ada pembatasan jumlah tim pendukung Paslon yang bisa ikut dalam pendaftaran.

Selain itu perlu dipertegaskan bahwa akan melaksanakan tahapan pendaftaran hingga penetapan paslon yang memenuhi syarat mandiri serta adil," ujar Budi.

Tahapan pendaftaran ini akan dimulai dari menerima dokumen syarat pencalonan, kemudian akan menyemprotkan disinfektan ke dokumen pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan.

"Dari verifikasi tersebut kita akan mengetahui apakah bakal Paslon diterima, jika diterima kami akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan, dan surat pengantar kesehatan rohani dan jasmani.

Namun apabila ada dokumen pendaftaran yang masih kurang pihak KPU akan mengembalikan seluruh dokumen untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini