Sosok Terpidana Mati yang Kabur Dari Lapas, Bikin Trowongan di Kamar Hingga Bertahan Hidup di Hutan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Terbongkar sosok terpidana mati dalam kasus narkoba yang melarikan diri dengan cara menggali lubang di penjara.

Sosok terpidana mati tersebut bernama Cai Changpan. Dia adalah WNA asal China.

Dia juga diduga bisa melarikan diri dan bertahan hidup di tengah hutan berkat keahlian yang dimilikinya.

Sebab dirinya pernah ikut dalam latihan Militer.

Presiden Donald Trump Positif Covid-19, Prediksi Serial The Simpsons jadi Viral

Program Kerang Mutiara di Anambas, DP3 Cari Investor, Ini Tujuannya

Sudah Kantongi Sertifikat Hak Milik Tapi Warga 3 Kampung Tua di Batam Tetap Harus Bayar UWTO 

Narapidana kasus narkoba, Cai Changpan yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang memiliki kemampuan militer.

Cai Changpan ternyata pernah mengikuti pelatihan kemiliteran di China yang menjadi negara asalnya.

"Karena yang bersangkutan ini memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di China sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Menurut Yusri, hal itu menjadi bekal Cai Changpan untuk bertahan hidup selama melarikan diri ke dalam hutan daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi bagaimana dia menghadapi survival (di dalam hutan) itu dia memang sudah punya dasar," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan petugas masih mengejar terpidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang diduga telah melarikan diri ke hutan di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ia menyampaikan hutan yang diduga tempat melarikan diri pelaku juga disebut sangat luas.

Diperkirakan, luas hutan tersebut melingkupi 7 kelurahan.

"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh tim pencarian di lokasi hutan tersebut.

Menurut Yusri, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup (Survival) yang mumpuni.

Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.

"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana.

Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama sama menyusuri hutan disana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).

"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.

Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.

Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.

Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.

Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan, Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.

Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur.

Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.

Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong. Panjang lubang diperkirakan 30 meter.

Hingga kini, Cai Changpan belum dapat ditangkap kembali dan masih diburu polisi.

Polisi telah memasukkan Cai Changpan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari rekan satu sel, petugas lapas dan istri Cai Changpan.

Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur dan pulang menemui istri di rumahnya kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Setelah itu, Cai Changpan kembali melarikan diri.


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cai Changpan Pernah Ikut Pelatihan Militer di China, Kabur dari Lapas Sembunyi di Hutan

Berita Terkini