PENANGANAN COVID

Pjs Walikota Batam Ultimatum ke Camat & Lurah, Syamsul Bahrum : Warga Tak Pakai Masker tak Dilayani

Penulis: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA MASKER - Personel gabungan saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Botania 1, Batam Center, Selasa (15/9). Sebanyak 78 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI dan Polri dikerahkan untuk menerapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus digencar belakangan ini. 

Semua pihak terus mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19.

Misalnya, rutin mencuri tangan, menjauhi kerumun, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sosialisasi tersebut bahkan sudah menjadi instruksi. Di Kota Batam misalnya, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum sudah mengeluarkan ultimatum.

"Saya sudah perintahkan kepada camat dan lurah untuk tidak melayani warga yang tidak mengenakan masker," ungkap Syamsul saat berkunjung ke Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial, Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (1/10/2020) sore.

Syamsul menegaskan wajib masker juga tidak hanya diberlakukan dalam mengurus administrasi di kelurahan dan kecamatan. Semua warga Kota Batam yang tidak bermasker dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, tetap diberikan sanksi.

Pelanggar Belum Kena Denda, Selama September 449 Orang Tertangkap Razia tak Pakai Masker

Bahkan sanksi yang semula hanya berupa teguran lisan dan tertulis, mulai ditingkatkan kualitasnya menjadi denda uang. Syamsul sendiri sudah memberikan instruksi untuk penerapan sanksi denda tersebut.

"Saya sudah tandatanga surat keputusan untuk memberlakukan sanksi denda Rp 250.000 bagi warga yang tidak pakai masker," tegas Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Menurut Syamsul, sanksi tegas tersebut perlu diberikan kepada warga yang membandel untuk  memberikan efek jera.

Dia meyakini jika seseorang sudah menerima sanksi ini maka efeknya kepada warga lain akan sangat besar.

"Karena itu, saya perintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ambil tindakan," kata Syamsul.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah menggelar razia untuk mendisiplinkan warga yang tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Warga yang tidak mengenakan masker akan didata, dipakaikan rompi oranye bertuliskan "Saya Melanggar Covid-19" serta diberikan teguran lisan dan tertulis.

"Kami juga membawa masker. Nanti warga yang tidak mengenakan masker, langsung kami bagikan masker setelah itu," ungkap Salim. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib Memakai masker, wajib rajin Mencuci tangan, dan Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Berita Terkini