Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat laki-laki di Kabupaten Karimun tak jera berurusan dengan hukum.
Meski pernah dipenjara karena tindak pidana pencurian, keempat laki-laki, yaitu An (20), Em (41), Iy (33) dan Kr (22) kembali melakukan tindakan yang sama.
Mereka berempat dibekuk polisi karena mencuri di lokasi yang berbeda. Saat ini mereka ditahan di Mako Polres Karimun dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Hal ini terungkap saat ekspose pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan di Polres Karimun, Senin (5/10/2020).
"Para tersangka ini residivis karena kasus yang sama," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspose, Senin sore.
• BUKAN Residivis Tapi Sering Mencuri, Pelaku Curanmor di Nongsa Ternyata Komplotan
• 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank
Ia melanjutkan, An diamankan karena mencuri di bengkel Speed Racing, Kecamatan Meral, dengan kerugian Rp 2,5 juta.
Sedangkan Em dan Iy ditangkap atas kasus pencurian di Mini Market Ace Kecamatan Karimun dengan kerugian Rp 21 juta.
Kemudian Kr ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama, Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 juta.
"Em dan Iy sempat menjual barang hasil curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari," katanya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita beberapa barang curian dan peralatan yang mereka gunakan saat beraksi.
"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Adenan.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)