KARIMUN TERKINI

Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARIMUN - Aktivitas warga di Simpang Sei Lakam Karimun, Kamis (10/9/2020) sore. Pemkab Karimun mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenagakerjaan, yang sama seperti tahun lalu.

Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu.

Dalam rapat dewan pengupahan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja memberikan tanggapan.

Perwakilan pengusaha, yaitu Apindo, Kadin dan Gapensi memaparkan kondisi mereka.

Baca juga: Buruh Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen

Baca juga: Ditetapkan Setahun Sekali, Sudah Tahu Perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

DATANGI PLN KARIMUN - Sejumlah pelanggan yang diduga menjadi korban penggelapan tagihan listrik mendatangi Kantor PLN Rayon Karimun. (TribunBatam.id/Istimewa)

Namun setelah mendengar pemaparan BPS, pengusaha setuju mengacu perhitungan sebagaimana SE Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian perakilan pekerja keberatan penetapan UMK mengacu kepada SE Menteri tersebut. Pekerja mengusulkan nilai UMK tahun 2021, ditambah 4 persen dari UMK 2020.

"Dengan pertimbangan tidak ada pembahasan upah sektoral selama 2 tahun ini," sebut Rufindi menyampaikan alasan pekerja.

Karena tidak ditemukan sepakat melalui musyawarah dan mufakat, maka penentuan dilakukan dengan cara voting.

"Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan apabila tidak tercapai maka penentuan upah dilakukan dengan jalan voting.

Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaean menteri tenaga kerja," terang Rufindi.

Saat ini besaran UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Karimun telah ditandatangani oleh Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.

Selanjutnya hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.

FSPMI Bintan Bereaksi

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaloho menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nilai UMK Bintan 2021 yang disamakan dengan nilai tahun 2020.

Andi menegaskan, pihaknya bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kebijakan Pemerintah Pusat terkait UMK itu.

Aksi yang rencananya akan digelar pada 9 dan 10 November 2020 ini juga menolak UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terkait UMK tahun 2021.

Halaman
123

Berita Terkini