Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun memilih walk out saat rapat dewan pengupahan membahas penetapan UMK 2021.
Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan pihaknya walk out karena merasa rapat tetap memaksakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Fajar menyampaikan, diantara alasan pihaknya menolak adalah dengan membandingkan kondisi sekarang dengan tahun 1998.
Menurut Fajar pada saat krisis moneter melanda Indonesia waktu itu lebih parah dibandingkan masa Pandemi Covid-19.
Ia menyebutkan di tahun tersebut resesi ekonomi mencapai -14 persen.
Ketika itu menurutnya, pemerintah pusat justru menaikkan UMK hingga 16 persen.
Dewan Pengupahan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun telah menetapkan besaran UMK tahun 2021.
Besaran UMK Karimun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 3.335.902 sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Penerapan besaran UMK dilakukan menggunakan Surat Edaran Meneteri Ketenagakerjaan, terkait penetapan UMK di tengah masa Pandemi Covid-19.
"Yang kami tahu kekuatan hukumnya lemah tapi tetap dipakai. Kami memilih walk out sebagai bentuk penolakan," kata Fajar, Minggu (8/11/2020).
Pihaknya meminta kenaikan sekitar 8 persen atau sekitar Rp 266 ribu untuk UMK 2021 di Karimun.
Kemudian SPSI juga meminta kenaikan UMK Karimun 2021 sekitar 4 persen atau sekitar Rp 133 ribu dari UMK tahun 2020.
Telah ditetapkannya besaran UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 melalui rapat Dewan Pengupahan juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah yang dikonfirmasi TribunBatam.id beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga ditetapkan setelah Kepala Badan Pusat Satistik Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati turut memaparkan kondisi perekonomian Kabupaten Karimun dalam rapat Dewan Pengupahan.
"UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan. Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Rufindi.
Rufindi mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.
"Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun invlasi di Karimun. Dari penjelasannya hinga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Invlasi juga begitu," sebut Rufindi.
Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.
"BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu," ujar Rufindi.
Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se Indonesia.
"Disitu menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu seraut edaran.
Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu," papar Rufindi.
Karena berjalan cukup alot dan tidak ditemukan sepakat melalui musyawarah mufakat, akhirnya penentuan dilakukan dengan cara voting.
"Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan apabila tidak tercapai maka penentuan upah dilakukan dengan jalan voting. Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaean menteri tenaga kerja," terang Rufindi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)