Editor: Mona Andriani
TRIBUNBATAM.id - Rey Utami bebas dari penjara sejak Minggu (8/11/2020) kemarin.
Namun sepertinya hanya Rey Utami yang bebas, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih mendekan dalam tahanan.
Diketahui Rey Utami jadi tersangka atas kasus video ikan asin yang menjeratnya pada pertengahan tahun lalu.
Rey Utami terbukti bersalah dalam melanggar UU ITE dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Kebebasan Rey Utami ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.
“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Rey Utami Kukuh Mau Bercerai, Pablo Benua Masih Ingin Pernikahannya Damai
Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.
Sebagai informasi, Rey Utami termasuk dalam tiga terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin bersama Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
Pada kasus tersebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Merasa nama baiknya tercoreng karena video tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan pada 13 April 2020.
Pablo Banua dan Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara
Presenter Rey Utami dikabarkan telah bebas dari penjara, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, kedua terpidana lain yang terjerat bersamanya, Pablo Banua dan Galih Ginanjar, dipastikan masih mendekam di dalam penjara.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.
“Pablo dan Galih masih di dalam Lapas,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Rika menambahkan, Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih di penjara karena hukuman keduanya lebih lama dari Rey Utami.
“Pablo 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Rika.
Sedangkan Galih Ginanjar, Rika menjelaskan, masih dalam upaya hukum Kasasi.
“Galih putusannya 2 tahun 4 bulan,
dan saat ini masih upaya hukum Kasasi,” ujar Rika.
Sebagai informasi, dalam kasus pencemaran nama baik karena video Ikan Asin ini, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.
Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih Ginanjar.
Namun, wawancara tersebut dinilai cenderung melecehkan mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Fairuz A Rafiq lantas melaporkan kasus video berkonten asusila dan tersebut ke polisi pada 1 Juli 2019 ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Telah Bebas dari Penjara" dan "Rey Utami Bebas, Pablo Banua dan Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara"
dan di Tribunnews Rey Utami Kini Bebas Setelah Dipenjara Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Pablo Benua & Galih Ginanjar