PENANGANAN COVID

Polisi Bubarkan Road Race di Tanjungpinang, Dianggap Langgar Protokol Kesehatan saat Pandemi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROAD RACE TANJUNGPINANG - Polisi membubarkan Road Race Championship yang digelar di Bundaran Dompak, Tanjungpinang, Minggu (22/11) kemarin. Langkah itu terpaksa dibuat karena adanya kegiatan berkerumun saat pandemi Covid-19.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polisi membubarkan Road Race Championship yang digelar di Bundaran Dompak, Tanjungpinang, Minggu (22/11) kemarin.

Kapolsek Bukti Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta bahkan ikut membubarkan ajang balap motor itu.

Ia mengungkapkan, pembubaran terpaksa diambil karena menerima informasi dari masyarakat mengenai pelanggaran protokol kesehatan di sana.

"Iya kami bubarkan kegiatan itu karena tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian," ungkapnya, Senin (23/11/2020).

Sebelum membubarkan kegiatan itu, mereka berkoordinasi dengan panitia, termasuk TNI dan Satpol PP.

Menurutnya, selain tidak mengantongi izin keramaian, tidak juga menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan terjadinya kerumunan.

ROAD RACE - Bupati Cup Road Race di sirkuit non permanen Jalan Sri Beni Komplek Perkantoran Pusat Pemerintahan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. Foto diambil beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. (tribunbatam.id/alfandisimamora)

"Kami sayangkan melihat tidak seutuhnya menerapkan protokol kesehatan.

Malah memancing kerumunan ratusan orang yang hadir,” tegasnya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

Ini menurutnya bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami tidak ada keluarkan izin keramaian, tidak agar tidak ada kegiatan yang memancing terjadi kerumunan,” tegasnya kembali.

Sementara Ketua Panitia Willy Otra mengatakan, panitia sudah berusaha agar tidak terjadi kerumunan saat kegiatan berlangsung seperti penonton disuruh pulang dan setiap peserta dibatasi hanya satu pembalap, kru dan mekanik.

“Tapi memang kondisinya di lapangan kami lihat sendiri agak susah untuk diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut sudah mengantongi rekomendasi untuk menyelenggarakan acara.

Baca juga: Aturan Baru Cegah Corona, KM Bukit Raya Tak Boleh Turunkan Penumpang di Anambas, Hanya untuk Kargo

Baca juga: Apa Kabar Vaksin Corona? Sri Mulyani: Tak Ada Pemulihan Ekonomi Sampai Seluruh Dunia Dapat Vaksin

ROAD RACE - Penyerahan tropi kepada pemenang Road Race yang digelar di Dompak, Tanjungpinang, Minggu (24/12/2017). (Tribunbatam.id/IST)

Hanya saja penjelasan panita tidak menyebutkan rekomendasi yang dimaksud.

"Soal izin, kami akan lakukan koordinasi kembali dengan kepolisian," sebutnya.

Denda Uang Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang

Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku di Tanjungpinang sudah terkumpul Rp 3 juta lebih hanya dalam waktu dua hari.

Denda yang berlaku sejak Senin (16/11) itu, menjerat pelanggar protokol kesehatan Rp 50 ribu untuk setiap orangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, sudah ada sekitar 64 orang yang terkena sanksi denda hingga kerja sosial dari razia protokol kesehatan yag digelar pada sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Denda Rp 50 ribu per orang jika terbukti tidak menggunakan masker.

Untuk pelaku usaha belum kami sentuh. Kapan, ya tunggu tanggal mainnya saja, kalau bocorkan nanti mereka sudah siap-siap," ungkapnya, Minggu (22/11/2020).

Hasil denda yang terkumpul tersebut akan disetorkan ke kas daerah melalui bank.

Setoran itu dilakukan tidak lebih dari 24 jam saat sesudah razia protokol kesehatan.

Selama melakukan razia banyak masyarakat yang belum memahami Peraturan Daerah (Perda) menggunakan masker.

Seperti pengendara mobil yang beranggapan tidak harus menggunakan masker saat berkendara.

"Kan di Perdanya wajib menggunakan masker saat berpergian keluar rumah. Namun pengendara mobil menganggap itu tidak masalah, banyak yang seperti itu," sebut dia.

Bahkan, ada juga masyarakat Tanjungpinang khsusnya roda dua (Motor) yang maskernya disimpan didalam kantong saja serta tidak menggunakannya.

"Banyak juga seperti itu, kaca helem ditutup, maskernya simpan di kocek (kantong).

Saya kira setelah sosialisasi tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker. Ini semakin banyak saja," sebutnya menceritakan saat gelar razia protokol kesehatan.

Denda Uang Bisa Berlipat Ganda

Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota atau Pemko Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.

"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Berita Terkini