Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Satu lagi menteri dari jajaran kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lama publik dikejutkan dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo, kini KPK juga menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mensos diduga menerima suap terkait pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19.
Bantuan sosial berupa paket sembako di Kementerian Sosial di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus korupsi Mensos inipun begitu menarik perhatian lantaran sebelumnya KPK juga sempat menggaungkan rencana hukuman mati bagi tersangka korupsi dana bantuan Covid-19.
KPK melakukan penangkapan pada Menteri Sosial bukanlah kali ini pertama terjadi.
Sebelumnya, ada Mensos lainnya yang juga diciduk KPK lantaran korup.
Lalu siapa sajakah mereka? Berikut ini faktanya.
Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.
Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.
Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.
Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.
Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:
Bachtiar Chamsyah
Dikutip dari acch. kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009.
Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.
Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.
Idrus Marham
Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019).
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.
Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.
Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.
Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar.
Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi..." dan di Tribunnews.com dengan judul Selain Juliari Batubara, Ini Daftar Menteri Sosial Lainnya yang Pernah Ditangkap KPK
Simak berita lainnya di GOOGLE