Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Gisella Anastasia resmi menjadi tersangka kasus video syur yang menjerat dirinya.
Dilansir dari Kompas.com Rabu (30/12/2020), status hukum Gisel berubah menjadi tersangka pada Selasa (29/12/2020).
Gisel tersangka setelah mengakui orang dibalik pemeran video syur mirip dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017.
Dari pertemuan Gisel & MYD, keduanya terlibat dalam skandal video syur di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi," imbuh Yusri.
Kini, Gisel dan pemeran pria berinisial MYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Gisel MYD dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Berkaca dari video syur aktris sebelumnya, bisakah Gisel bebas tanpa dipenjara?
Baca juga: Gisel Sengaja Rekam Hubungan Terlarang di Medan Dengan MYD, Ngaku ke Polisi Untuk Koleksi Pribadi
Baca juga: Postingan Terbaru Gading Marten Setelah Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebut Thanks
Lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan Gisel bisa bebas tanpa terkena pidana jika tak menghendaki satu hal.
Status tersangka Gisel bisa saja berubah menjadi korban jika yang bersangkutan tak menghendaki video dirinya itu tersebar.
"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).
ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.
Selain menetapkan artis GA sebagai tersangka, polisi juga menetapkan pria berisinial MYD sebagai tersangka.
Dikutip Kompas.com, video syur Gisel MYD tersebar pada 6 November 2020.
Namun, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka usai menerima pengakuan dari mereka bahwa benar merekalah yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.
GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa dikenakan pada setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, GA dan MYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Tribunbatam.id/dns/Kompas.com)
Baca juga: ICJR Sebut Gisel dan MYD Korban karena Video Syur Koleksi Pribadi, Tak Bisa Dipidana
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Enam Bansos Ini Bakal Berlanjut Hingga Tahun 2021, Apa Saja?
Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Mandi Wajib) Setelah Berhubungan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
(*)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICJR: Artis GA Tak Bisa Dipidana bila Tak Menghendaki Videonya Disebar