LINGGA TERKINI

Jangan Macam-Macam, Satlantas Polres Lingga Bakal Razia Knalpot Racing, Berikut Lokasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jangan Macam-macam, Satlantas Polres Lingga Bakal Razia Knalpot Racing. Foto Kasatlantas Polres Lingga AKP Emsas Mardenis saat berbincang dengan pengendara sepeda motor.

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Jangan Macam-macam, Satlantas Polres Lingga Bakal Razia Knalpot Racing.

Satlantas Polres Lingga bakal merazia knalpot racing pada setiap kendaraan bermotor.

Razia kendaraan bermotor ini, rencananya akan digelar pada tiga titik.

Selain di Simpang Bandara, razia rencananya juga berlangsung di depan Mapolres Lingga.

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas Mardenis mengatakan, kegiatan penyekatan itu bertujuan meminimalisir kemacetan dan monitoring kendaraan yang tidak standar seperti penggunaan knalpot racing.

“Tujuannya mengantisipasi tindak pidana, karena kebisingan dari suara knalpot tidak standar yang dapat memicu dan menimbulkan emosi masyarakat,” kata AKP Emsas, Kamis (31/12/2020).

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas Mardenis. (TribunBatam.id/Istimewa)

Bagi pengendara yang terjaring menggunakan knalpot racing dan tidak menggunakan masker saat berkendara maka akan diberikan tindakan di tempat dengan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Jika tidak pakai masker kami akan bagikan masker,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan konvoi dan patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

AKP Emsas mengajak masyarakat agar dalam perayaan malam pergantian tahun baru 2021 untuk melakukan hal yang positif di rumah masing-masing.

"Tetap di rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19," sebutnya.

Polres Lingga Soal Malam Pergantian Tahun

Polres Lingga memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam Tahun Baru 2021.

Mereka juga fokus pada pengamanan ke sejumlh gereja saat malam pergantian tahun.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolres Lingga, Kompol M Tahang di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Rabu (30/12), penegasan ini sesuai Maklumat Kapolri.

Rapat koordinasi oleh Polres Lingga bersama Instansi terkait dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021, di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (30/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Ini juga sejalan dengan merealisasikan Surat Edaran Bupati Lingga nomor 360/BPBD/2020/1859, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.

"Pelaksanaan ibadah gereja tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Selain melakukan pengamanan jamaat beribadah di Gereja, pihaknya akan patroli gabungan.

Tujuannya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Lingga.

Wakapolres Lingga Kompol M Tahang menambahkan, rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021.

Rakor tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Lingga, Syamsudi, Kajari Lingga yang diwakili Kasi Intel, Ade Chandra Prakarsa.

Danlanal Dabo Singkep diwakili Palaksa Mayor Safarudi M, Danramil Dabo Singkep, Kapten Ismarli Koto, Danpossub Dabo Singkep, Letda Makmur, Kasat Pol PP Lingga, Said Rudifallo dan PJU Polres Lingga.

Tahun Baru 2021, Polres Lingga Pastikan Tak Keluarkan Izin Keramaian & Larang Pesta Kembang Api. Foto Rapat koordinasi oleh Polres Lingga bersama Instansi terkait dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021, di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (30/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain itu, juga turut hadir Camat Singkep, Agustiar, Camat Singkep Selatan, Samir Timur, Camat Singkep Barat Febrizal Taufik dan BPBD Dabo Singkep, Okta.

Rakor tersebut berjalan tertib dan lancar, serta saling bersinergi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Pantauan TribunBatam.id di Pasar Dabo Singkep, tidak terlihat pedagang yang menjual petasan, kembang api, terompet, ataupun jenis alat perayaan lainnya, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Larang Pesta Kembang Api Hingga Berkerumun

Polres Lingga bakal menindak aksi kerumunan termasuk pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

Ini diakui Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman sesuai dengan maklumat Kapolri yang mengatur tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 itu, warga dilarang merayakan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval, dan pesta kembang api.

‘’Kami minta masyarakat dapat mentaati Maklumat Kapolri tersebut, hal ini guna mengendalikan kasus Covid-19 terutama di Kabupaten Lingga,’’ kata Arief, Selasa (29/12/2020).

Ia menambahkan, Maklumat Kapolri tersebut terus disosialisasikan melalui pemasangan baliho, stiker di tempat-tempat umum dan sejumlah kantor instansi pemerintah.

Rapat koordinasi oleh Polres Lingga bersama Instansi terkait dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2021, di Rupatama Mapolres Lingga, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (30/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain itu juga, pihak Polres Lingga melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), terus mensosialisasikan tentang edukasi bahaya Covid-19 kepada masyarakat sesuai Maklumat.

Arief menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat melanggar Maklumat Kapolri.

"Sebab, Maklumat Kapolri tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari serangan penyakit yang mematikan tersebut," tegasnya.

AKBP Arief Robby Rachman menambahkan, saat ini termasuk tenaga medis yang terpapar Covid-19 yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.

‘’Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Covid-19 akan bekerja keras untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona dengan menggelar operasi masker dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan," terangnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini