BERITA KAPOLRI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Perintah Presiden Jokowi Terkait UU ITE

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab terkait UU ITE yang ada di Indonesia saat ini.

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE yang ada di Indonesia.

Menanggapi masalah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan tanggapannya. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejauh ini UU ITE di Indonesia sudah tidak sehat.

Sebab banyak pihak-pihak yang memanfaatkan permasalahan ini dan saling lapor.

Maka dari itu, UU ITE itu harus dibenahi.

Baca juga: Kalah di MK, Suryani Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Pilkada Kepri: Kita sudah Berusaha

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021) hari ini. Masalah ini juga menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Presiden Jokowi.

"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.

Menurutnya, UU ITE kerap disalahgunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga sukar menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.

"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia

Oleh karena itu, ia menyampaikan presiden Jokowi juga sempat memerintah agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ungkap dia.

Dijelaskan Jenderal Sigit, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.

Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.

"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.

Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri

Kebebasan berpendapat harus di Hormati, hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat Pimpinan TNI-Polri.

Usai rapat bersama Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan kepada awak media hasil rapat tersebut.

Setidaknya ada enam poin penting yang diperintahkan Jokowi.

Diantaranya terkait kebebasan berpendapat, Melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif, menjungnjung tinggi demokrasi, menghormati HAM dan mendisiplinkan Protokol kesehatan di masa Pandemi saat ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam hal yang ditekankan Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri yang digelar, Senin (15/2/2021) ini.

Salah satunya, presiden mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dihormati.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Kedatangan Kapolri yang disambut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk silaturahmi dan membahas sinergi Polri dan KPK ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Baca juga: SSB Bida Taruna Batam dan PSMS Medan Jalin Kerja sama, Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini

Baca juga: Wali Kota Batam Cek Penutupan Saluran Drainase di Batuaji, Warga Berharap Ada Solusi Banjir

Baca juga: Hubungan Terlarang Oknum TNI Dengan Istri Juniornya, Pelakor Kesepian Karena Ditinggal Pendidikan

Kepala Negara, kata Sigit, meminta Polri menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memberikan rasa keadilan dan menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet.

"Khusus untuk Polri agar sengketa dalam menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dalam rangka memberikan rasa keadilan dengan langkah mengedepankan edukasi dan langkah persuasif melalui mediasi maupun restorative justice." kata Sigit dalam Konferensi Pers di Jakarta.

"Sehingga dapat menghindari kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet untuk menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," lanjut mantan Kabareskrim ini.

Berikutnya, Polri-TNI diminta melindungi iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pertemuan tersebut membahas sinergi antara KPK dengan Polri dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, menghormati HAM, menjunjung tinggi demokrasi, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sementara itu, yang berkaitan dengan penanganan pandemi, TNI dan Polri diminta secara aktif mendisiplinkan 3M, mendukung 3T, dan PPKM skala mikro.

"Mendukung pelaksanakaan vaksinasi massal untuk menghasilkan herd immunity. TNI-Polri berperan dalam kelancaran proses distribusi, pengamanan vaksin, termasuk vaksinator," ujar Sigit.

Pernyataan Presiden Jokowi yang akan menjadi orang pertama disuntik vaksin covid-19 (screenshot youtube sekretariat presiden)

Sigit mengatakan, Jokowi pun meminta TNI dan Polri menjaga profesionalitas dan sinergitas antara kedua lembaga.

TNI dan Polri, menurut Sigit, dikatakan Jokowi merupakan penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Presiden Ingin Penerapan UU ITE Hindari Kriminalisasi dengan Pasal Karet"

Baca berita lainya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat

Berita Terkini