KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Reses anggota DPRD Karimun tahun ini terasa berbeda.
Selain karena pandemi Covid-19, wakil rakyat di Karimun yang turun menemui konstituennya itu tak lagi diberikan biaya untuk kegiatan reses seperti tahun sebelumnya.
Hanya saja, pada reses DPRD Karimun ini setiap anggota DPRD Karimun mendapat tunjangan sekitar Rp 10 juta per orang.
Terdapat 30 anggota DPRD Karimun yang mengikuti reses pada masa sidang I tahun 2021.
Terdapat 6 titik sesuai dapil masing-masing dalam reses DPRD Karimun ini.
Reses merupakan kegiatan para anggota DPRD di luar gedung, untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan atau dapilnya masing-masing.
Reses masa sidang 1-2021 ini, berbeda dari reses sebelumnya karena untuk masalah konsumsi (makan minum) ditangani penyedia konsumsi yang menang lelang.
"Anggota dewan yang reses tak perlu repot-repot lagi memikirkan masalah konsumsi di setiap kegiatan reses karena sudah disiapkan semuanya dengan jumlah maksimal setiap titik sebanyak 75 orang atau 450 orang untuk 6 titik," jelas Sekwan DPRD Karimun, Edie Muar kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).
Anggota DPRD Karimun, Herman Akham membenarkan reses masa sidang I tahun 2021 ini.
Dapil IV Kecamatan Meral, Meral Barat dan Kecamatan Tebing ini memulai resesnya di Kecamatan Meral.
Penerapan protokol kesehatan pun tetap menjadi prioritas, salah satunya dengan pembatasan jumlah orang yang hadir.
"Tetap protokol kesehatan karena masih kondisi pandemi Covid-19," ucap politisi Partai Golkar itu.
Menurutnya, kegiatan reses sekarang ini sangat berbeda dengan reses sebelumnya karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan semua wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua DPRD Karimun Beri Bantuan Pupuk ke Petani
Baca juga: Ketua DPRD Karimun Sedih, Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tahun Ini Digelar Berbeda
Pelaksanaan reses DPRD Karimun ini perlu dilaksanakan wakil rakyat sebagai sarana mendengarkan aspirasi yang ingin disampaikan warga untuk kemudian diperjuangkan melalui fungsi legislatif.
"Mudah-mudahan pandemi Covid-19 cepat berakhir, khususnya di Kabupaten Karimun.
Sehingga pada reses DPRD Karimun berikutnya, jumlah warga yang hadir pada setiap kegiatan tidak dibatasi lagi seperti sekarang ini," katanya.
Korupsi di DPRD Karimun
Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Sebelumnya Usman Ahmad terlibat perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD pada 2016 silam.
Tak hanya Usman Ahmad, kasus korupsi ini juga menyeret Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar.
Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir senilai Rp 1,6 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Andriansyah membenarkan, Usman Ahmad telah divonis Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) lalu.
Ia menyampaikan, Usman divonis 6 tahun penjara.
"Vonis masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 7 tahun 6 bulan," ucapnya, baru-baru ini.
Selain vonis penjara, Usman Ahmad juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 508.942.000 melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya.
Namun jika seluruh aset kekayaannya tidak mencukupi, selama batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa Usman wajib menjalani hukuman kurungan selama satu tahun 6 bulan.
Persidangan itu dipimpin ketua majelis hakim Eduart MP Sihaloho, didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom.
Terpisah melalui virtual meeting, majelis hakim memvonis Boy Zulfikar, Bendahara DPRD Karimun selama 6 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Selain itu uang pengganti Rp 946.707.946 atau subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
"Vonis itu juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 8 tahun 6 bulan," tambahnya.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1).
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016. Itu atas Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) di Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp 3,1 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp 28 miliar dengan presentase 89,86 persen.
Terdakwa Boy Zulfikar selaku Bendahara DPRD saat itu menggunakan uang perjalanan dinas sebanyak 92 orang pimpinan dengan anggota senilai Rp 1.228.042.000.
Sementara uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima perjalanan dinas, berdasarkan dokumen pencairan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif senilai Rp 234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan 28 pegawai Sekretariat DPRD.
Kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Muhammad Asyura sebanyak Rp 37.750.000.
Kemudian ditindak lanjuti keputusan DPRD nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak 4 Mei 2016.
Kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 64.766.643.
Kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian republik Indonesia sebesar Rp 1.680.311.643.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google