Gadis Disuruh Berdiri & Dicabuli Calon Bos saat Tes Wawancara, Pelaku Keberatan Dijadikan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILLUSTRASI - Pencabulan

TRIBUNBATAM.id -  Gadis dirudapaksa calon bos saat wawancara kerja di kantor oknum notaris, korban disuruh berdiri

Seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah menjadi korban saat sedang wawancara.

Wanita muda itu terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.

Gadis canyik tersebut tak menyangka lamaran kerjanya ke seorang oknum notaris berujung bencana.

Perisitwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020. 

Lowongan pekerjaan itu ternyata dibuka oleh IK, pria yang mengaku sebagai notaris.

Kemudian IK dan korban saling berkomunikasi. 

IK lalu meminta agar korban datang untuk menyerahkan dokumen dan wawancara. 

Korban yang berusia 26 tahun itu datang ke kontrakan IK pada 18 Mei 2020. 

Korban masuk, menyerahkan dokumen, dan diwawancara oleh IK. 

Saat sedang wawancara, IK lalu meminta korban berdiri menghadap tembok dengan alasan latihan berbicara dengan klien. 

Saat itu korban sudah merasa curiga, lalu memilih berusaha kabur. 

Tapi sebelum berhasil keluar dari kontrakan itu, IK berhasil mengejar korban dan menangkapnya. 

IK kemudian memborgol tangan dan kaki korban, lalu mengangkatnya ke ruang tengah. 

Setelah itu IK mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya. 

IK pun jadi takut dan akhirnya terpaksa tak melawan ketika IK memerkosanya. 

Sumpah Pocong

Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa. 

Dalam memori bandingnya, IK menyebut bahwa korban mengatakan bahwa dirinya pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain, akan tetapi orang tersebut tidak mau bertanggungjawab menikahinya. 

IK juga menyebut bahwa korban lah yang menginginkan persetubuhan tersebut. 

Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.

Hakim lalu menerima banding dari terdakwa. 

Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates. 

Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong. 

Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021. 

Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.

(*)

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Notaris Perkosa Wanita Setelah Memborgolnya, Korban Diminta Lakukan Sumpah Pocong.

Berita Terkini