2. Melarang Rismawati Simamarta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, dalam surat DPC PDIP Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (3/3/2021) berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Pada surat tersebut posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.
Harta Kekayaan
Berdasarkan informasi e-lhkpn dari laman KPK, Rismawati Simarmata melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2019 sebagai anggota DPRD.
Tercatat ia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.2.665.041.976.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Tribunnews.com