PPDB 2021

Sekolah Swasta di Batam Mengeluh Kekurangan Siswa, Disdik Lakukan Strategi Ini Jelang PPDB 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Hendri Arulan mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tetap melibatkan sekolah swasta yang ada di zona masing-masing.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Hendri Arulan mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tetap melibatkan sekolah swasta yang ada di zona masing-masing.

Tujuannya, agar pemerintah daerah tidak mengeluh membludaknya daya tampung untuk sekolah negeri pada saat PPDB.

"Sekolah di Batam ini kurang lebih 40 sampai 45 persen sekolah Negeri. Sisanya itu sekolah swasta. Artinya sekolah negeri baik SD maupun SMP, jika dipaksa masuk di negeri tak akan cukuplah," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/03/2021).

Di setiap zona terdapat banyak sekolah swasta yang justru kekurangan murid.

Oleh karena itu, untuk zona yang penduduknya padat maka diharapkan dapat berkolaborasi dengan sekolah swasta.

Makanya, untuk mengakomodir ini ada sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dan Dinas pendidikan. 

"Jadi yang tidak tertampung di negeri bisa ke sekolah swasta. Untuk Kualitas sama saja, bahkan ada sekolah-sekolah swasta tertantu yang kualitasnya jauh lebih baik," sebut Hendri.

Ditambahnya, sampai saat ini sekolah negeri di Batam masih menggunakan shif shifan. Ke depan juga tidak menutup kemungkinan akan masih shif juga, mengingat masih tingginya jumlah peserta didik yang masuk.

Baca juga: DAFTAR 20 Titik Lokasi di Batam yang Diawasi 36 Unit Kamera CCTv

"Jadi bagi orang tua yang mampu mungkin kami himbau untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta," imbau Hendri.

Terkait persiapan PPDB tahun ajaran 2021/2022 diakuinya akan diselenggarakan secara online. Dimana, tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online dengan aplikasi. Hal itu untuk mendukung pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

"Tahun ini kita masih menggunakan sistem online lewat aplikasi," ujar Hendri.

Untuk kuota penerimaan menurutnya, tidak ada perubahan sesuai dengan kapasitas di setiap sekolah. Dimana setiap kelasnya tetap 36 siswa, baik SD ataupun SMP sama. 

"Untuk Aplikasi kita masih mempersiapkan dengan pihak ketiga," bebernya. 

Kemudian terkait zonasi, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2019 tentang PPDB tetap menggunakan sistem zonasi. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini