TRIBUNBATAM.id - Belum lama dikeluarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mencabut surat telegram rahasia ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Hal ini karena adanya protes dan kontra terkait isi larangan dalam surat telegram itu.
Adapun isi surat Telegram itu yakni tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, Selasa (6/4/2021).
"Sehubungan dengan referensi di atas disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," bunyi surat telegram tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Selasa.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut isi surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang menuai pro dan kontra:
1. Media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
2. Jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
4. Tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
10. Kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cabut Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Baca juga: Terungkap Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Kontroversial, Ini 11 Poin yang Dilarang
Baca juga: Arogansi & Kekerasan Polisi Dilarang Disiarkan Media, Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbaru
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri memberikan penjelasan terkait surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
"Jika memang imbauan itu ditujukan pada media internal kepolisian, hal ini yang mesti dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di publik," kata Herman, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).
Komisi III DPR, kata Herman, tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan.
Selain poin pertama yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, menurutnya, perlu juga diberikan apresiasi terhadap beberapa hal di dalam telegram tersebut.
Misalnya, tidak menayangkan reka ulang kejahatan, termasuk kejahatan seksual, menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual, menyamarkan wajah pelaku dan korban kejahatan seksual yang masih di bawah umur, hingga tidak menayangkan reka ulang bunuh diri maupun tawuran.
"Saya menilai implementasi dari hal-hal tersebut akan berdampak positif bagi publik," kata Herman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Terkait Larangan Media Tayangkan Kekerasan Anggota Polisi,
Berita lain tentang Kapolri
Baca berita terbaru lainnya di Google