TRIBUNBATAM.id - Desiree Tarigan jawab tudingan Hotma Sitompul soal apartemen.
Pengakuan dari Desiree Tarigan, empat apartemen yang ada di Singapura dan Australia itu dari uang pribadi miliknya.
Bahkan ibu Bams eks Samsons ini juga mengku ia berasal dari keluarga yang berada.
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunbatam.id, Desiree Tarigan bahkan punya vila mewah dan luas.
Vila itu bahkan dijadikan tempat syuting lagu Bams eks Samsons dan sang ibunya yang jadi model.
Atas tudingan Hotma Sitompul itu, Desiree Tarigan bantah keras.
Baca juga: KIAN RETAK! Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya ke Polisi
Desiree Tarigan beli apartemen menggunakan uangnya sendiri tanpa ada bantuan dari Hotma Sitompul.
"Saya membayar uang muka atas apartemen di Australia dan Singapura bersumber dari uang saya pribadi," ujar Desiree di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/4/2021).
Jauh sebelum menikah dengan Hotma Sitompul, diakui Desiree Tarigan jika keluarganya berada dari keluarga berada.
Uang untuk beli apartemen merupakan hasil warisan dari orangtuanya.
Ia mendapatkan uang untuk membeli apartemen tersebut dari hasil warisan orangtuanya.
"Orangtua saya berasal dari keluarga cukup, sehingga keluarga saya meninggalkan warisan kepada saya yang sangat saya syukuri lebih dari cukup," katanya.
Sementara soal ruko yang berlokasi di Cipete dan menjadi tempat usahanya berjualan, Desiree juga membantah itu adalah pemberian dari Hotma.
"Mengenai ruko Mamitoko yang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar. Bahwa ruko tersebut dibeli anak saya Bams," kata Desiree.
Baca juga: Siapa Sosok Pria yang Bersama Desiree Tarigan dalam Foto? Hotma Sebut 3 Hari 3 Malam ke Bali
Desiree Tarigan merasa kecewa terhadap Hotma Sitompoel karena tak pernah memberikan uang sepeserpun untuk membantunya melunasi apartemen tersebut.
"Untuk membeli satu apartemen saja saya harus berutang di bank, tidak ada satu sen pun Hotma mengeluarkan uang," tuturnya.
Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan). (*)
Berita lainnya terkait Hotma Sitompul
Berita lainnya terkait Desiree Tarigan
sumber: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Desiree Tarigan Tegaskan Sudah Kaya Sebelum Nikah dengan Hotma Sitompul