JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ramai soal 97.000 PNS fiktif yang masih menerima gaji masih menjadi sorotan publik.
Hal ini setelah Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada sekitar 97.000 data PNS yang misterius pada pendataan tahun 2014 silam, meluncurkan aplikasi My SAPK secara virtual, Senin (25/5/2021).
Bima menyebutnya misterius, lantaran puluhan ribu PNS yang tidak jelas keberadaanya dalam data tersebut ternyata masih menerima gaji hingga saat ini.
“Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima.
Kabar terbaru, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapkan bahwa sebenarnya puluhan ribu PNS yang dianggap tidak jelas keberadaanya itu adalah mereka yang belum mengikuti pendataan ulang PNS (PUPNS).
Oleh sebab itu, sejumlah PNS yang masuk ke dalam data yang dianggap misterius itu, hingga saat ini masih mendapat bayaran gaji dari pemerintah.
“Data yang disampaikan Pak Kepala sebanyak 97.000 itu adalah data yang tidak mengikuti PUPNS tahun 2014,” kata Suharmen dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Misteri Keberadaan 97 Ribu PNS Dapat Gaji Setiap Bulan Tapi Orangnya Gaib, Simak Kata BKN
Baca juga: Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Tertinggi Capai Rp 9,5 Juta
Selain itu, Suharmen menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini adalah PNS yang belum jelas statusnya di PUPNS ternyata dimasukan ke database yang tidak aktif, meski masih menerima gaji.
Sehingga, sebagai langkah penyelesainnya, Suharmen mengaku akan terus berupaya memberikan fasilitas elektronik dan imbauan untuk pemutakhiran data PNS yang belum terdata itu.
Tak lupa, disebutkan pula bahwa BKN senantiasa mengingatkan semua ASN di instansi pemerintah agar melakukan verifikasi terhadap status dan kedudukan mereka saat ini.
Alhasil, hingga saat ini, jumlah PNS yang sebelumnya dianggap misterius tersebut telah berkurang dan menyisakan 7.000-an saja.
“Jumlahnya sekarang tidak lagi 97.000-an, tetapi tinggal tujuh ribuan. Diharapkan pula, melalui Pemutakhiran Data Mandiri, jumlah yang sisa 7.000-an akan bisa diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, untuk prosedur pemutakhiran data, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.
Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.
Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji