TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Adanya PPKM Mikro yang diberlakukan di Indonesia saat ini jangan dijadikan ajang untuk mem PHK karyawan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida menegaskan kepada pengusaha maupun perusahaan agar tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
Ida mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan.
"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi PHK antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujarnya secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Menaker mendorong penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/buruh.
Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit menurutnya juga menjadi penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.
Menaker menyadari permasalah ketenagakerjaan di satu daerah dapat berbeda dengan permasalah di daerah yang lainnya.
Oleh karena itu, mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di satu daerah disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing.
Ida mengimbau pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Karyawan