LINGGA TERKINI

Hari Anak Nasional 2021 - Dua Anak di Lapas Dabo Lingga Dapat Remisi Kemenkumham RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga, Dewanto menyerahkan remisi kepada dua orang anak binaan, Jumat (23/7/2021).

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua anak berstatus warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Dabo Singkep mendapat remisi.

Mereka merupakan bagian dari 66 warga binaan yang ada di Lapas Dabo, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021.

“Di Lapas Dabo Singkep ada 2 orang anak binaan, keduanya mendapat remisi sebanyak 1 bulan.

Pemberian remisi ini secara nasional dari Kemenkumham,” kata Dewanto, Jumat (23/7/2021).

Dewanto menjelaskan, bahwa anak-anak merupakan masa depan bangsa.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga, Dewanto menyerahkan remisi kepada dua orang anak binaan, Jumat (23/7/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Untuk itu pembinaan terhadap anak yang menjalani masa hukuman dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Pihaknya berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"Pemberian remisi ini sekaligus wujud kepedulian nyata kehadiran negara dalam mengendepankan masa depan anak Indonesia,” jelas pria asal Cirebon ini.

Hari Anak Nasional 2021 yang diperingati hari ini, Jumat (23/7/2021) juga disambut riang 23 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Batam.

Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu hingga tiga bulan.

Mereka merupakan bagian dari total 1.020 anak yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui program Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021.

Dalam tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian.

Sementara 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari 1.001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan.

Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah.

Disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

"Pemberian remisi bervariasi. Untuk anak yang langsung bebas tidak ada," ungkap Kepala LPKA Batam, Novriadi, Jumat (23/7/2021).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga mengungkapkan, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.

Kunjungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga sekaligus pemberian remisi dan melihat pembinaan di dalam LPKA, Jumat (23/7/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.

Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

“Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.

Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat," ucapnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Berita Terkini