CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 3, Grand Batam Mall dan Nagoya Hill Mulai Ramai Pengunjung Lagi

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batam PPKM Level 3, Grand Batam Mall dan Nagoya Hill Mulai Ramai Pengunjung Lagi. Foto suasana pengunjung di Grand Batam Mall, Rabu (11/8/2021).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari kedua PPKM Level 3 di Batam, suasana di sejumlah mal kembali ramai.

Diketahui, Batam telah turun status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 dan mulai diterapkan sejak Selasa (10/8/2021).

Penurunan status ini berdampak pada adanya kelonggaran aturan di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Di antaranya mal dan pusat perbelanjaan, kini telah diperbolehkan kembali beroperasi.

Staf Operasional Grand Batam Mall, Tugiman, mengatakan, sejak dibuka kembali jumlah pengunjung terbilang cukup ramai.

Meski demikian, protokol kesehatan ketat masih terus diterapkan di Grand Batam Mall.

"Untuk pengunjung, hari ini mulai ramai, kemaren kita agak sepi. Dan selama hampir sebulan lalu, bahkan kita tidak ada operasional," ujar Tugiman ketika diwawancarai, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Disdik Cek Kesiapan Sekolah, Hendri : Tinggal Tunggu Kebijakan Walikota


Sesuai dengan aturan PPKM Level 3 dalam SE Nomor 45 Tahun 2021, jam operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan maksimal buka sampai pukul 20:00 WIB. Grand Batam Mall sendiri membuka kegiatan operasional dari pukul 10:00 WIB.

Guna meminimalisir kerumunan, pihak manajemen mal hanya memperkenankan takeaway bagi restoran dan tempat kuliner. Selain itu, petugas mal juga kerap berpatroli untuk mengingatkan pengunjung agar patuh protkes.

"Untuk sementara ini belum ada surat edaran yang mewajibkan harus ada kartu vaksin bagi pengunjung. Jadi kami ikut pemerintah saja, kami tidak memberlakukan kebijakan kartu vaksin itu," jelas Tugiman.

Suasana serupa juga terlihat di salah satu mal kawasan Nagoya, Batam, yaitu Nagoya Hill Mall.

Sebagian besar tenant baik kuliner dan non-kuliner di Nagoya Hill Mall telah membuka kegiatan operasionalnya.

Salah seorang tenant kios pakaian, Santi mengungkapkan, jumlah pengunjung pada hari kedua PPKM Level 3 masih belum seramai sebelum diberlakukannya PPKM. Meski, Santi bersyukur ia sudah dapat kembali bekerja setelah mal dibuka kembali.

"Syukurlah mba, meskipun belum sepenuhnya ramai, tapi saya sudah bisa kerja lagi. Sebelumnya saya sempat nganggur sebulan," ungkap Santi.

Sebagai perwakilan tenant mal, Santi berharap PPKM segera berakhir, sehingga kegiatan operasional berjalan seperti biasa. Ia juga berharap pemerintah dapat segera menanggulangi penyebaran Covid-19 di Batam. 

Aturan Resepsi Nikah

Diberitakan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, ada pelonggaran aturan bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan di Batam.

Kini resepsi pernikahan sudah bisa digelar, dengan ketentuan ketat serta diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga. 

Di antaranya pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.

Selain prokes, acara resepsi pernikahan digelar dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Walikota terbaru, nomor 45 tahun 2021 yang dikeluarkan, Selasa (10/8). Ketentuan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

"Dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut. Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa PPKM berdasarkan ketentuan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (11/8/2021).

Sementara untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Tapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampal dengan dinyatakan aman.

Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosiai yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman. 

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain, diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Kemudian, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan seperti rapat, seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, (konvenstonal dan onfine) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20 00 WIB.

Pelaku penalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportas! umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunyukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Ketentuan itu disebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3. 

"Serta tidak berlaku untuk transportast dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam," kata Rudi.

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini