BATAM TERKINI

RUSTAM Efendi Divonis 4 Tahun Penjara dan Dipecat Sebagai ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam. Kini, Rustam divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Mengenai keputusan tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui vonis dari Rustam.

“Saya belum tahu itu,” ujar Rudi, Selasa (24/8/2021).

Namun karena kasus korupsi Rustam telah mendapatkan vonis, Rudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ASN.

“Sesuai dengan aturan UU ASN, itu (pemecatan) akan kami berlakukan,” katanya.

Baca juga: Percepat Herd Immunity di Batam, Vaksinasi Massal Masih Tetap Digelar Semua Polsek

Seperti diketahui, Rustam dihukum atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.
Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini