CPNS KEPRI

DAFTAR Barang yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS Mulai 2 September

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi CPNS 2021

TRIBUNBATAM.id - Pekan depan, tepatnya pada 2 September 2021 mendatang, para peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tes SKD CPNS. 

Ini berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, yaitu mulai 2 September 2021. 

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Tes ini sangat berpengaruh untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.

SKD meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Baca juga: Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif Covid-19? BKN Memberikan Solusi Ini

Sekilas soal SKD

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Adapun jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. 

Aturan soal SKD

Selama pelaksaan SKD nanti, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi para peserta, termasuk soal barang bawaan.

Salah satunya tentang benda-benda yang tidak boleh dibawa peserta ke dalam ruang tes.

Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.

Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

Benda yang dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Benda yang wajib dibawa:

1) Kartu Peserta Ujian

2) Kartu Deklarasi Sehat

3) KTP

Selama Ujian, Peserta Dilarang:

1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi.

Baca juga: Materi dan Passing Grade Tes SKD CPNS yang Mulai 2 September 2021, Peserta Ujian Wajib Tahu

Sanksi

Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.

Diantara sanksi tersebut yakni:

- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu

- Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

- Tak hanya itu, peserta tes CPNS ini juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

- Menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan dan jika nekat maka dilarang mengikuti seleksi.

Panitia menyiapkan perlengkapan SKD CPNS di jajaran Pemkab Karimun. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bakal diikuti pelamar CPNS di Pemkab Karimun. (TribunBatam.id/Dokumentasi BKPSDM Karimun)

Jadwal tes SKD

Melansir laman BKN, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB.

Izin tersebut karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi dan mengharuskan untuk mengurangi potensi kerumunan.

"PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok)," tutur Mohammad Ridwan dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021).

Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS.

Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru. (*)

.

Berita Terkini