TRIBUNBATAM.id - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal dilaksanakan besok (1/9/2021)
Ada beberapa benda yang wajib dan tak boleh dibawa saat mengikuti tes seleksi tersebut.
Jika melanggar tentu saja ada sanksi yang akan diterima peserta.
Sebab, tes ini sangat berpengaruh untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
Baca juga: Besok Tes SKD CPNS 2021, Simak Kisi-kisi Materi Agar Peserta Lolos Seleksi
Seperti diketahui SKD meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sekilas soal SKD
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Adapun jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021, Bisa Akses sscasn.bkn.go.id
Aturan soal SKD
Selama pelaksaan SKD nanti, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi para peserta, termasuk soal barang bawaan.
Salah satunya tentang benda-benda yang tidak boleh dibawa peserta ke dalam ruang tes.
Terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
Benda yang dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Benda yang wajib dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP
Selama Ujian, Peserta Dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.
Baca juga: Tes SKD CPNS Batam 2021 Dimulai, Peserta Diberikan Waktu 100 hingga 130 Menit untuk Garap Soal
Sanksi
Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.
Diantara sanksi tersebut yakni:
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Tak hanya itu, peserta tes CPNS ini juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan dan jika nekat maka dilarang mengikuti seleksi.
Jadwal tes SKD
Melansir laman BKN, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB.
Izin tersebut karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi dan mengharuskan untuk mengurangi potensi kerumunan.
"PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok)," tutur Mohammad Ridwan dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021).
Jika sudah mendapat izin, rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS.
Setelah itu, akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru. (*)