TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ayu Thalia alias Tatha Anma telah melakukan laporan polisi ke Polsek Penjaringan pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.
Dengan terlapor atas nama Nicholas Sean Purnama yang diketahui sebagai putra bungsu Bakusi Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Nicholas Sean Purnama dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum Ayu Thalia menyebut, kliennya melaporkan Nicholas Sean Purnama pada pukul 23.00 WIB.
"Jadi kepolisian sudah mengeluarkan surat tanpa penerimaan laporan polisi, dengan surat laporan polisi nomor 703," kata Rudi Kabunang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/8/2021).
Rudi Kabunang mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah bukti bahwa tindak pidana penganiaan yang dialami Ayu Tahlia memang benar adanya.
Satu di antaranya adalah isi percakapan di WhatsApp.
"Bukti-bukti kami punya komunikasi di WhatsApp, nanti akan dilampirkan di proses penyidikan di kepolisian, dimana ada komunikasi sampai dengan terjadinya peristiwa dimaksud," kata Rudi Kabunang.
Sementara itu, soal hubungannya dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia mengungkapkan, dirinya hanya sebatas teman dekat.
"Hanya dekat saja, gak ada hubungan spesial," kata Ayu Thalia.
Soal kedetakannya dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia tidak mengungkapkan kapan terjadinya.
Namun menurutnya belum cukup lama.
Soal postingan kebersamaan dengan Nicholas di akun Instagram dimana sampai ada capation romantias, Ayu Thalia membantah caption yang ditulisnya kata-kata romantis.
"Aku gak ada tulisan kata-kata romantis di caption," kata Ayu Thalia.
Ditanya soal watak sebenarnya Nicholas Sean Purnama selama berteman, Ayu memohon maaf tidak menjelaskan kepada wartawan untuk sementara ini.
Ia mengungkapkan, permasalahan sebenarnya dengan Nicholas Sean Purnama hingga didorong dari mobil bersifat pribadi.
Sementara itu, terkait pihak Nicholas melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi, kuasa hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang mengatakan bahwa itu adalah hak setiap orang.
Siapa pun, sepanjang punya bukti dan saksi pasti kepolisian akan menerima laporannya.
Informasinya, pihak Nicholas melaporkan Ayu Thalia menggunakan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Soal itu, Rudi Kabunang mempertanyakan bukti materil yang diajukan.
"Ya kalau fitnah dan pencemaran nama baik, buktinya apa, kalau barang buktinya adalah adanya laporan di Polsek Penjaringan oleh klien kami, itu tindakan yang benar bagi masyarakat yang hak hukumnya diciderai, melakukan laporan polisi atau melakukan gugatan ke pengadilan itulah yang terbaik.
Tapi kalau barang bukti yang mau dilaporkan ke polisi adalah laporan polisi oleh klien kami. Saya pikir masyarakat lain kelak akan takut melapor kalau laporan polisi menjadi bukti pencemaran nama baik. Jadi nanti kita buktikan dulu laporan polisi kita," kata Rudi Kabunang.
Sebelumnya publik dihebohkan dengan laporan polisi yang dilakukan Ayu Thalia.
Hal tersebut lantaran Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan.
Padahal sebelumnya keduanya sempat memposting foto bersama.
Foto keduanya pun cukup mesra dimana, Nichloas Sean tampak memeluk pinggang Ayu Thalita.
Tak sedikit publik yang mengira jika sosok wanita dalam foto Nicholas Sean itu adalah kekasihnya.
Apalagi selama ini, Nicholas Sean jarang mengunggah foto dengan perempuan, kecuali ibu dan saudara perempuannya.
(tribunbatam/aminuddin)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Berita lain tentang SELEB