TRIBUNBATAM.id - Internet dan jaringan WiFi saat ini boleh disejajarkan sebagai kebutuhan primer masyarakat.
Penggunaan gadget yang nyaris semua orang memilikinya membuat akses internet saat ini menjadi penting.
Berbagai perangkat pun kini telah terhubung ke jaringan internet, tak cuma gadget (smartphone, laptop, tabet) tapi kini telah menjalar ke smart TV, yang membuat begitu pentingnya akses internet.
Terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, internet kian dibutuhkan dengan banyaknya aktivitas daring.
Dan IndiHome, salah satu penyedia jaringan internet WiFi sepertinya sukses menggaet pangsa pasarnya dengan beragam paket menarik.
Tak cuma menyediakan jaringan internet WiFi, IndiHome pun menyediakan layanan telepon rumah dan TV Interaktif/IPTV (IndiHome TV) dengan beragam pilihan paket serta layanan tambahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Baca juga: Cara Daftar Paket & Biaya Pasang Baru IndiHome 2021, Pelanggan Lama Awas Denda Rp 1 Juta?
Di laman resminya, indihome.co.id dijabarkan, setidaknya ada tiga jenis paket internet, yakni internet only (1P), internet + telepon/ TV (2P) dan internet + telepon + TV (3P).
Harga paket IndiHome 2021 mulai dari Rp 275.000 sampai dengan Rp 955.000 per bulan.
Namun demikian, jumlah tersebut belum termasuk harga pasang WiFi IndiHome.
Harga Pasang WiFi IndiHome
Untuk harga pasang WiFi Indihome paket 3P Rp 100.000 untuk area Jabodetabek dan Rp 75.000 untuk area lain di seluruh Indonesia.
Sementara untuk paket 2P biaya pemasangan Rp 150.000 yang akan ditagihkan pada bulan pertama saja.
Untuk harga pasang WiFi IndiHome bagi pelanggan yang berlangganan Paket 3P (Internet+TV+Phone) dengan pilihan bonus Smart, Biaya Pasang Baru (PSB) dan instalasi Smart Camera Rp 150.000 akan ditagihkan pada bulan pertama saja.
Pelanggan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara tunai selain di Plasa Telkom.
Sementara untuk biaya pasang baru paket internet only sebesar Rp 150.000 dan paket 2P (Internet+Phone) dengan pilihan bonus Smart, Biaya Pasang Baru (PSB) dan instalasi Smart Camera Rp175.000.
Pelanggan wajib membayar uang jaminan sebesar 1 (satu) kali abonemen paket IndiHome setelah proses instalasi selesai.
Layanan IndiHome akan aktif setelah pelanggan melakukan pembayaran dan uang jaminan dapat dikembalikan ketika pelanggan berhenti berlangganan.
Kontrak berlangganan IndiHome berlaku selama 12 (dua belas) bulan setelah layanan IndiHome berstatus aktif.
Apabila pelanggan memutuskan untuk berhenti berlangganan sebelum masa berlaku kontrak berakhir, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Gaet Pelanggan Baru, Indihome Rambah Lokasi Pemasaran di Perumahan
Harga Paket IndiHome Terbaru
Paket IndiHome 1P (Internet Only)
- Kecepatan hingga 20 Mbps Rp 330.000 per bulan
- Kecepatan hingga 50 Mbps Rp 560.000 per bulan
- Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 920.000 per bulan
Paket IndiHome 2P (Internet+TV)
- Kecepatan hingga 20 Mbps Rp 345.000 per bulan
- Kecepatan hingga 30 Mbps Rp 420.000 per bulan
- Kecepatan hingga 40 Mbps Rp 495.000 per bulan
- Kecepatan hingga 50 Mbps Rp 560.000 per bulan
- Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 915.000 per bulan
Paket IndiHome 2P (Internet+Phone)
- Kecepatan hingga 20 Mbps Rp 275.000 per bulan
- Kecepatan hingga 30 Mbps Rp 315.000 per bulan
- Kecepatan hingga 40 Mbps Rp 385.000 per bulan
- Kecepatan hingga 50 Mbps Rp 445.000 per bulan
- Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 795.000 per bulan
Baca juga: Pelanggan Indihome Jangan Lakukan Ini jika Tak Mau Didenda Rp 1 Juta, Ini Harga Paket WiFi 2021
Paket IndiHome 3P (Internet+TV+Phone)
- Kecepatan hingga 20 Mbps Rp 375.000 per bulan
- Kecepatan hingga 30 Mbps Rp 450.000 per bulan
- Kecepatan hingga 40 Mbps Rp 525.000 per bulan
- Kecepatan hingga 50 Mbps Rp 590.000 per bulan
- Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 945.000 per bulan
Paket Gamer
* Kecepatan hingga 20 Mbps Rp 385.000 per bulan
* Kecepatan hingga 50 Mbps Rp 600.000 per bulan
* Kecepatan hingga 100 Mbps Rp 955.000 per bulan.
Baca juga: Gaet Pelanggan Baru, Indihome Rambah Lokasi Pemasaran di Perumahan
Baca juga: Akhirnya Layanan Netflix Sudah Bisa Diakses di IndiHome dan Telkomsel
Baca juga: Dukungan IndiHome pada Program Belajar dan Bekerja dari Rumah untuk Cegah Corona di Indonesia
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, https://indihome.co.id/syarat-ketentuan/Sanksi, IndiHome juga menerapkan sejumlah saksi jika:
1. Pelanggaran yang dilakukan pelanggan terhadap ketentuan Kontrak Berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda, sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome sesuai dengan ketentuan Telkom dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan pengisoliran, denda, dan pemutusan/pencabutan layanan IndiHome bagi pelanggan yang menunggak pembayaran atas tagihan biaya layanan IndiHome adalah sebagai berikut:
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka pembayaran mulai tanggal 21 sampai akhir bulan N kepada pelanggan layanan IndiHome dikenakan denda 5 persen total tagihan biaya layanan IndiHome atau minimum Rp5000 (lima ribu rupiah)
- Apabila pelanggan belum melakukan pembayaran sampai dengan bulan N (tanggal 20 setiap bulan), maka sambungan layanan IndiHome (telepon, internet, dan/atau UseeTV) diisolir mulai tanggal 21 bulan N
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran biaya layanan IndiHome mulai tanggal 1 bulan N+1 sampai dengan akhir bulan N+1, maka dikenakan denda 10 persen (sepuluh persen) total tagihan IndiHome atau minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan isolir layanan IndiHome dibuka
- Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan N+1 (menunggak 2 bulan), maka pada tanggal 1 bulan N+2 sambungan Layanan IndiHome akan di-nonaktifkan oleh Telkom
3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban pelanggan (eks pelanggan), ahli waris, atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Biaya Layanan IndiHome termasuk dendanya kepada Telkom
4. Pelanggan dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam Kontrak Berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Telkom untuk memberitahukan lebih dahulu kepada pelanggan atas pengenaan sanksi dimaksud.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)