Kartu Prakerja hingga Bansos PKH Tetap Cair 2022, Simak Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan sosial. Kartu Prakerja hingga Bansos PKH Tetap Cair 2022, Simak Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Lainnya

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah sepertinya tetap akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) di 2022.

Sejumlah program menjadi sarana pemerintah untuk menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat.

Beberapa program bansos yang muncul saat adanya Covid-19, sepertinya tetap akan disalurkan tahun ini.

Sebut saja program Kartu Prakerja, yang digadang-gadang diperpanjang tahun ini dan masuk gelombang 23.

Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta, dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp1 juta.

Kemudian peserta akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.

Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos

Baca juga: Program Kartu Prakerja Tersebar dari Sabang hingga Merauke

Selain Program Kartu Prakerja, ada bansos-bansos lain yang akan cair tahun 2022.

Tentunya, tetap cairnya bansos tersebut tentu saja menjadi kabar baik untuk masyarakat penerima manfaat.

Terlebih di situasi pandemi Covid-19 berkepanjangan, bantuan pemerintah sangat diharapkan pemerintah.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2022 dan memasuki gelombang 23.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Pasaribu menyampaikan jika pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.

"Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."

"Sehingga untuk menjembatani maka pemerintah berupaya memberi keterampilan bagi angkatan kerja," ujarnya.

Diketahui, jika Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp1 juta.

Halaman
123

Berita Terkini