Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

TRIBUNBATAM.id - Aplikasi digital memudahkan masyarakat melakukan apa saja dan di mana saja.

Seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang membuat peserta yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS dan mengantre.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.

JHT sendiri adalah program jangka panjang yang manfaatnya bisa diberikan sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Dana yang terkumpul juga bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Sebagai informasi, JMO merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:

- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Klik menu "Pengkinian Data"

- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik "Sudah"

- Lakukan verifikasi data peserta

- Klik "Selanjutnya"

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "Selanjutnya"

- Isi data kependudukan

- Isi data tambahan dan kontak darurat

- Jika rincian pengkinian data sudah benar klik "Konfirmasi"

- Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu "Jaminan Hari Tua" Klik "Klaim JHT"

- Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan

- Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"

- Lakukan verifikasi wajah

- Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya"

- Kemudian klik "Konfirmasi".

Baca juga: Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Baca juga: Bidik Peserta JHT yang Kena PHK, BPJamsostek Ajukan Pelatihan Vokasi di Batam

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini