SELEB TERKIMI

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Profilnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Randa Septian diamankan polisi terkait kasus narkoba

TRIBUNBATAM.id - Artis Sinetron Randa Septian diamankan pihak yang berwajib terkait narkoba.

Randa Septian ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barak buktinya ganja dan sejumlah alat hisap, bong.

Tak hanya sendiri, Rand Septian ditangkap bersama tiga rekannya.

Satu diantaranya adalah selebgram, Zainnau Sundus (29).

Dua diantaranya yaitu Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).

Baca juga: 10 Hari di Tahanan, Musisi Ardhito Pramono Telah Ciptakan 3 Lagu: Kreatif Tanpa Narkoba

Ditemukan sabu-sabu atas penangkapan selebgram dan rekannya itu.

Hal ini dikatakan oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono saat didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Kemudian terkait penangkapan Randa Septian berdasarkan rilis mengenai kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Kronologi Penangkapan Randa Septian

 Dikutip dari Kompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.

Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Temuan dari polisi ini membuat Randa Septian dan Arthur Augoest ditangkap.

Baca juga: Ardhito Pramono Diamankan saat Pakai Ganja, Ngaku Konsumsi Sejak 2011 dan Sempat Berhenti

Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Sementara temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Fakta lain yang terungkap adalah Randa mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk coba-coba sedangkan Arthur sudah mengonsumsinya sejak tahun 2017.

Akibat dari penangkapan ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika.

Sedangkan untuk hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dengan paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Profil Randa Septian

Randa Septian merupakan artis kelahiran Medan, 21 September 1994.

Dikutip dari Surya.co.id, artis yang memiliki nama lengkap Muhammad Randa Septian ini mengawali karier dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5.

Kariernya pun melejit setelah membintangi sinetron berjudul Jagoan-Jagoan Katropolian yang ditayangkan di Trans TV.

Baca juga: Sosok Fico Fachriza, Komika Ditangkap Narkoba, Cucu dari Adik DN Aidit, Sempat Lelang Keperjakaan

Setelah itu dirinya juga membintangi beberapa sinetron lain yaitu Terbang Bersamamu, Vampire, Menembus Mata Bathin The Series, Kampung Atas Kampung Bawah, dan Ganeng-Ganteng Serigala bersama Aliando.

Selain sinetron dirinya juga berperan dalam beberap FTV seperti Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Toko Kr Amat: Permen Ajaib Pembawa Petaka, hingga Jangan menyapu Malam Hari.

Tidak hanya menjamah layar kaca, dirinya juga membintangi beberapa film seperti Ular Tangga dan Reuni Z.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali /Firizqi Irawan)(Kompas TV/Fiqih Rahmawati)(Surya/Abdullah Faqih)

Baca berita terbaru lainnya di Google

Berita lain tentang SELEB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Penangkapan Randa Septian atas Kasus Narkoba, Diamankan Bersama 3 Temannya di Bali

Berita Terkini