Manfaat JKP, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diluncurkan Besok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Ini cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera diluncurkan. 

Dilansir dari laman JKP, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Perlu Dana Tak Harus Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKP

Manfaat JKP

Manfaat JKP yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.

Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:

  • kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
  • rekomendasi program pelatihan kerja.
  • peluang kerja.

JKP juga menyediakan informasi pasar kerja.

Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.

Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.

Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.

Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.

Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.

Syarat mendapatkan JKP

Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Akan tetapi, pekerja PHK yang tidak bisa mendapat JKP adalah yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Berapa uang yang diterima?

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Dilansir Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.(tribunbatam)

Berita Terkini