BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Waktu Penyelenggaraan kepada jasa usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan, Rabu (30/3/2022).
SE ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Salah satu yang dibahas perihal penambahan waktu buka tutup tempat hiburan malam (THM). Untuk operasional buka tutup THM tahun ini ada penambahan waktu yakni satu jam.
Dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB dinihari. Jika tahun sebelumnya dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
"Operasinya mulai dari pukul 21.00 WIB sampai jam 1 dinihari. Jadi mereka hanya minta tambahan beberapa jam," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha. Selain itu pelaku usaha THM juga harus menerapkan prokes di tempat usaha. Buka tutup THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan puasa.
"Semua kita sepakat mengikuti format sebelumnya. Sepakat dengan pola 3 di awal, 2 di tengah, dan di akhir. Karena di tengah kegiatan Nuzulul Qur'an," kata Rudi.
Adapun kegiatan yang wajib mengikuti aturan ini, yakni arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karoke, pup, bar, musik hidup, club malam, panti pijat, massage atau spa termasuk fasilitas hotel.
Baca juga: Pembunuhan di Batam - Holmes Mabuk Tuak Sebelum Tikam Jefri
Baca juga: Pelabuhan Harbour Bay Batam Mulai Jual Tiket ke Singapura, 34 Tiket Sudah Dipesan
Ia berharap kepada pelaku usaha THM di Batam mematuhi aturan tersebut. Karena tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memantau selama bulan Ramadhan terkait aturan tersebut termasuk penerapan protok kesehatan.
"Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," tegas Amsakar.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwianta menambahkan, pelaku usaha THM di Batam meminta tambahan waktu satu jam. Hal ini ia sampaikan saat rapat, dan usulan tersebut disepakati.
"Surat edaran sudah dikeluarkan. Tinggal diedarkan ke pelaku usaha jasa hiburan. Kita berharap aturan ini dipatuhi semua pelaku usaha THM," tegas Ardi.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google