THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR PNS - THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

TRIBUNBATAM.id - Pada akhirnya saat Ramadhan sudah tiba, masyarakat akan menantikan momen THR.

THR adalah Tunjangan Hari Raya, yang diberikan kepada pekerja dengan nominal sebulan gaji.

Selain pekerja kantoran dan buruh pabrik, abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun ikut menikmati THR.

Lantas kapan THR PNS 2022 cair?

Hingga kini memang belum ada penjelaskan yang disampaikan pemerintah terkait ini.

Namun bila tidak ada perubahan dari tahun lalu, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Di mana pada Pasal 11 beleid itu bisa dijadikan acuan menjawab pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca juga: Mau Tukar Uang Jelang Lebaran? Bisa via Aplikasi PINTAR, Berikut Cara dan Ketentuannya

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Batam-Jakarta Jelang Lebaran Idul Fitri

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain

- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

- Insentif kinerja

- Insentif kerja

- Tunjangan pengelolaan arsip statis

- Tunjangan Bahaya

Baca juga: JADI Syarat Mudik Lebaran, Warga Batam Buru Vaksin Booster, Kadinkes : Stok Vaksin Aman

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19

- Tunjangan risiko

- Tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis

- Tunjangan pengamanan

- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

- Tambahan penghasilan bagi guru PNS

- Insentif khusus

- Tunjangan khusus

- Tunjangan pengabdian

- Tunjangan operasi pengamanan

- Tunjangan selisih penghasilan

- Tunjangan penghidupan luar negeri

- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp 2,11 Triliun Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Baca juga: Telkomsel Siaga RAFI 2022, Sambungkan Senyuman Momen Momen Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Pemko Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri di Tanjungpinang

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVAA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000.

Baca juga: Tahukan Anda, Kenapa Idul Fitri di Indonesia Disebut Lebaran?

Baca juga: 4 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri, Membaca Takbir hingga Memakai Wangi-wangian

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini