Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bantahan merupakan hak dari tersangka dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Proses tetap berlanjut, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Namun demikian, Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka.
Namun berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong merasa tidak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Baca juga: Biodata Top 4 MasterChef Indonesia 9, Siapa yang Bakal Masuk Grand Final?
Baca juga: Biodata Indra MasterChef Indonesia 9, King of Dessert Pernah Kerja di Macau hingga Maldives
Curhatan itu disampaikan melalui Instagram Story dengan akun @vanessakhongg.
Sementara itu, Vanessa menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa.
Ia merasa yakin bahwa pihak tersebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang. kenapa kita jadi tsk?
karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini. sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja.
Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak (emoji tertawa heran). mau heran tapi.... ya sudahlah cukup sekiann (emoji tertawa heran)," tulis Vanessa pada Story.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.